REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku terkejut atas kehebohan yang terjadi di masyarakat seusai diumumkannya penghentian 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan. Penghentian perkara di tingkat penyelidikan sudah kerap dilakukan KPK.
"Ini baru pertama kali saya kira pengumuman penghentian penyelidikan ini. Kita juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini seolah ini musim gugur korupsi," ujar Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2).
Marwata mengatakan, sebenarnya proses penghentian perkara di tingkat penyelidikan sudah kerap dilakukan di lembaga antirasuah itu. Dia menyebut bahwa pada era pimpinan KPK jilid IV, lebih dari 100 perkara telah dihentikan di tingkat penyelidikan. Namun kala itu, hal tersebut tidak diumumkan ke publik.
"Bahwa pada kepemimpinan (KPK) jilid empat termasuk saya di dalamnya, saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100 lah penyelidikan yang kita hentikan juga," ungkap dia.
"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan, kita umumkan eh malah ribut, malah ramai. Sebetulnya ya biasa-biasa saja," imbuh Marwata.
Lebih lanjut, Marwata mengatakan bahwa keputusan pimpinan KPK mengumumkan adanya penghentian penyelidikan terhadap 36 perkara, semata-mata hanya untuk akuntabilitas dan transparansi. Tujuannya agar masyarakat mengetahui jumlah perkara yang ditangani KPK.
"Pertimbangannya ya itu tadi transparansi dan akuntabilitas, supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlahnya sekian, kita lakukan evaluasi dan ternyata saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara itu ke penyidikan, itu yang ingin kita sampaikan," ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. "Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur dalami Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/2).
Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," papar Ali.