Jumat 21 Feb 2020 21:25 WIB

Korpri Dukung Pengusutan Korupsi Dana Infak Masjid Sumbar

Korpri mendukung kasus korupsi dana infak Masjid Raya Sumbar diusut tuntas.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
BKD Sumbar masih menunggu putusan pengadilan untuk memecat ASN yang menilep uang infak Masjid Raya Sumbar. Foto Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)
Foto: Febrian Fachri/Republika
BKD Sumbar masih menunggu putusan pengadilan untuk memecat ASN yang menilep uang infak Masjid Raya Sumbar. Foto Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung pelaporan kasus dugaan korupsi dana infak masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN). Korpri menentang penyelewengan semacam itu.

"Langkah (pelaporan ke polisi) yang dilakukan oleh pejabat Pemerintahan di Sumbar sudah tepat," kata Kabiro Organisasi dan Hukum Korpri, Ade Gunawan, Jumat (21/2).

Baca Juga

Menurut Ade, tindakan yang dilakukan oknum ASN berinisial YSN itu adalah bentuk penyelewengan wewenang. Terlebih, YSN sudah mengakui sendiri tindakannya mengorupsi dana infak senilai Rp 862 juta itu.

Untuk itu, Ade berharap proses hukum bisa dilakukan secara adil dan terbuka agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang. "Prinsipnya 'tegakkan supremasi hukum, tapi tidak dengan melanggar hukum, katanya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Mardi, mengatakan, YSN menggelapkan uang umat senilai Rp 862 juta sudah sejak tahun 2013. YSN merupakan pegawai di Biro Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar

Selain itu, lanjut Mardi, juga mengorupsi dana APBD Biro Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar. Ia juga menggelapkan uang pajak senilai Rp 56 juta. Total dana yang dilakukan YSN lebih dari Rp 1,5 miliar.

"Dari pengakuan yang bersangkutan (YRN) uang ini dipakai buat kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk buat berfoya-foya," kata Mardi kepada Republika.co.id, Kamis (20/2).

Mardi menyebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait korupsi dana infak masjid. YSN akan dilaporkan ke Polresta Padang.

Sedangkan untuk kasus penyelewengan APBD, Inspektorat Sumbar sudah melaporkannya ke BPK RI. Setelah hasil audit diberikan ke Pemprov Sumbar, maka selanjutnya Sekretaris Daerah akan melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement