REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— ,,,Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, Buya Gusrizal Gazahar, mengatakan perbuatan korupsi oknum ASN untuk uang infak dan sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar suatu hal yang memalukan.
Harusnya sebagai orang yang dipercaya mengelola keuangan masjid menurut Buya Gusrizal, oknum ASN tersebut lebih tahan dengan gondaan korupsi.
"Tentu saja kita semua terkejut, dan malu sekali mendengarnya. Jelas-jelas ini uang umat untuk kemakmuran masjid dan umat itu sendiri tapi malah melakukan perbuatan yang tidak terpuji," kata Buya Gusrizal kepada Republika.co.id, Jumat (21/2).
Buya Gusrizal selama ini percaya orang-orang yang terlibat dalam pengurusan masjid bisa membentengi diri dari perbuatan tercela. Karena berada di lingkungan masjid dapat membentengi diri dengan ilmu-ilmu dan pemahaman keagamaan. Di mana agama sangat melarang perbuatan mencuri atau korupsi.
"Artinya kalau dia berada di masjid, dia berada di tempat yang paling dekat dengan Allah dan ilmu-ilmu agama," ujar Buya Gusrizal.
Buya Gusrizal berpesan supaya ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, pengelolaan masjid terutama masalah keuangan harus ada perpaduan kerja sama antara pemerintah dan ulama.
Buya Gusrizal menilai, adanya perbuatan korupsi terhadap uang sedekah dan infak jamaah Masjid Raya Sumbar karena kurangnya melibatkan ulama dalam pengelolaan keuangan secara mendalam.
Buya Gusrizal percaya bila pengelolaan keuangan masjid melibatkan ulama yang benar-benar tawaduk, risiko perbuatan korupsi dapat dihindari.
Sumatra Barat dikejutkan dengan perbuatan oknum ASN di Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal dan Kesra) Pemerintah Provinsi Sumbar yang menyelewengkan uang Masjid Raya Sumbar.
ASN berinisial YRN menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.
YRN selama ini dipercaya sebagai bendahara di Biro Bintal dan Kesra Pemprov Sumbar, Bendahara Masjid Raya Sumbar dan bendahara Unit Pengumpulan Zakat Pemprov Sumbar.