Sabtu 22 Feb 2020 12:23 WIB

Polres Sanggau Dalami Kasus Karhutla Libatkan Dua Perusahaan

Tim Penegakan Hukum Karhutla Polda Kalbar sampai dengan saat ini memproses 69 kasus.

Tim Satgas Gakum Karhutla Dit Reskrimsus Polda Kalsel memasang garis polisi di lahan terbakar milik PT MIB di Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Juhri/Bay
Tim Satgas Gakum Karhutla Dit Reskrimsus Polda Kalsel memasang garis polisi di lahan terbakar milik PT MIB di Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Polres Sanggau hingga saat ini masih mendalami dua kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga melibatkan korporasi tahun 2019 lalu. Proses kasus Karhutla itu hingga saat ini terus berlanjut, dan masih pada tahap penyelidikan.

"Proses tetap berlanjut, meski sudah diproses sejak 2019, atau masih tetap dalam penyelidikan, karena semuanya butuh proses. Untuk korporasi maupun perorangan ada yang sudah maju dan dalam penanganannya membutuhkan keterangan ahli," kata Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcelino Masengi di Sanggau, Sabtu (22/2).

Dijelaskannya, dua perusahaan yang sedang diselidiki itu masing-masing PT Sepanjang Inti Surya Usaha (PT SISU) di Kecamatan Sekayam, dan PT Surya Agro Palma (SAP)di Kecamatan Toba.

"Jadi mohon waktu sedang kita proses pemeriksaan dan keterangan ahli, karena dari pemeriksaan yang kita lakukan, masing-masing pihak mengajukan alasan-alasan yang sebenarnya perlu kami teliti sebelum diajukan ke pengadilan nantinya,” katanya.

Menurut Raymond, semua keterangan para pihak yang nantinya diberikan akan diambil untuk membuat terang persoalan tentang kasus Karhutla tersebut.

"Saya masuk (Kapolres Sanggau) sudah dalam posisi laporan polisi (LP). Intinya prosesnya tetap lanjut dan penegakan hukumnya juga terus dilakukan," katanya.

Data Polda Kalbar, tim penegakan hukum Karhutla Polda Kalbar sampai dengan saat ini memproses 69 kasus, yang terdiri dari 63 kasus perorangan, dan enam korporasi dengan total tersangka 77 orang, dan sebanyak 35 yang dilakukan penahanan, dan 42 pelaku tidak ditahan.

Dari sebanyak 69 kasus, tahap 1 totalnya ada 15 kasus, yang sudah P21 ada empat kasus, tahap II sebanyak 43 kasus, dan SP 3 hanya satu kasus dengan total lahan yang terbakar sekitar 4.563,27 hektare.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement