Sabtu 22 Feb 2020 16:22 WIB

Wakil Ketua MPR: Negara tidak Seyogyanya Masuk Ranah Privat

Wakil Ketua MPR menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu jauh masuk ranah privat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menghadiri acara Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bangsa, Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menghadiri acara Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bangsa, Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BIREUEN -- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai polemik. Lestari mengakui, RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk ke ranah privat seorang warga negara.

"Rasanya kita ada ruang-ruang privat yang tidak seyogyanya dimasuki dan kemudian negara kalau kemudian disahkan, negara yang ikut campur, dan kemudian masuk ke ranah hukum. Saya rasa itu sudah terlalu jauh," kata Lestari ditemui sebelum acara Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bangsa, Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

Baca Juga

Lestari menilai ruang privat adalah ruang milik keluarga. Masyarakat juga harus percaya dengan nilai yang sudah berlaku selama ini di tengah masyarakat.

"Kita sudah punya nilai, lho. Nilai agama sudah pasti, kemudian nilai budaya, nilai filosofi yang berbasis moral, itu semua sudah dimiliki. Kalau kita ingin menginfus, ada cara lain. Namun, tidaklah menurut saya ranah privat dicampuri sedemikian dalam," ujar politikus Partai Nasdem.

Lestari memastikan fraksi Partai Nasdem akan menolak RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Diketahui, ada 146 pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga. Salah satu yang menjadi polemik terkait penyimpangan seksual.

Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, di antaranya ialah homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.

Pasal 86 menyebutkan: "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Sedangkan pasal 87 menyebut: "Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Pasal 25 ayat (3) menyebut kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang istri, yakni:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement