Sabtu 22 Feb 2020 19:11 WIB

Bangun Kesiangan Belum Shalat Subuh, Harus Bagaimana?

Hendaknya seorang Muslim berupaya untuk tak meninggalkan shalat Subuh.

Hendaknya seorang Muslim berupaya untuk tak meninggalkan shalat Subuh.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Hendaknya seorang Muslim berupaya untuk tak meninggalkan shalat Subuh.

REPUBLIKA.CO.ID, Shalat shubuh kerap menjadi salah satu shalat yang dilalaikan. Ada yang karena faktor kesengajaan atau memang ketidaksengajaan, seperti karena murni bangun kesiangan. Jika karena faktor bangun kesiangan, apa yang harus dilakukan ?

Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur  atau lupa tidak mengerjakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”  

Baca Juga

Dari hadis ini, kata dia, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain. Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung Shalat.

Adapun meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha? Ulama fiqih berbeda pendapat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama wajib diqadha.

Karena Shalat  itu kewajiban kepada Allah dan kewajiban itu sama dengan hutang sedangkan hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha. 

Tetapi, masih menurut Kiai Abdurrahman, sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat  sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.

Alasannya, tidak ada nash yang jelas memerintahkan qadha kepada orang yang sengaja meningggalkan Shalat . Sedangkan qiyas dengan orang karena lupa atau ketiduran itu tidak boleh dalam ibadah menggunakan qiyas. (Ibnu Rusyd, Bidayat al- Mujtahid Juz I hal.: 132)

Apakah orang yang shubuhnya kesiangan niatnya qadha atau niat biasa? Niatnya qadhâ’an sebagai gantinya adâ’an. Teksnya begini:

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardha as-subhi rak’ataini mustaqbil al-qiblati qadhâan lillâhi ta’âla. Allâh akbar. Namun walaupun niatnya adâ’an dan tidak niat qadhâ’an kalau sudah shalat sehabis waktunya maka dengan sendirinya menjadi qadhâ’. Usahakan shalat  tepat waktu karena amal yang paling utama adalah shalat tepat waktu.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement