Sabtu 22 Feb 2020 20:22 WIB

Peradi: Peserta Ujian Profesi Advokat Capai 4.844 Orang

UPA digelar di 37 kota dimana terbanyak berasal dari Jakarta yang mencapai 1.785 oran

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jumlah pendaftar peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) di seluruh wilayah Indonesia tahun 2020 mencapai 4.844 orang. UPA digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (22/2).
Jumlah pendaftar peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) di seluruh wilayah Indonesia tahun 2020 mencapai 4.844 orang. UPA digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pendaftar peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) di seluruh wilayah Indonesia tahun 2020 mencapai 4.844 orang. UPA digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (22/2).

Ketua Panitia UPA 2020, R Dwiyanto Prihartono mengungkapkan, seluruh peserta itu berasal dari beberapa kota di Indonesia, namun penyelenggaraannya dilakukan di 37 kota. "dari ke 37 kota itu, peserta paling banyak berasal dari DKI Jakarta yang mencapai 1.785 pendaftar peserta dan pelaksanaannya bertempat di Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta," ucap dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (22/2).

Hadir dalam acara Pembukaan dimulainya UPA tersebut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi. Mualimin Abdi mengatakan, advokat harus memahami berbagai dinamika hukum dan perundang-undangan, di antaranya KUHP dan Omnibus Law yang disedang digodok di DPR.

"Sekarang sebentar lagi kalau RUU KUHP disahkan DPR, maka advokat mau tidak mau harus ikuti itu," kata Mualimin saat ditemui di sela-sela acara Ujian Profesi Advokat yang digelar Peradi kubu Fauzie Yusuf Hasibuan di Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta Barat, Sabtu (22/2).

Muailimin mengharapkan para calon advokat yang lulus dalam ujian ini dapat mengerti dan memahami RUU KUHP jika nantinya disahkan karena banyak perubahan fundamental."Ada perubahan fundamental di KUHP lama dari tahun 1946 sampai saat ini warisan kolonial mungkin sarjana hukum yang sekarang baru jadi advokat, mungkin mereka baca dan paham itu," ujarnya.

Namun, lanjut Mualimin, jika RUU KUHP yang sedang dibahas DPR disahkan, pola pikir dan berbagai hal menjadi berubah karena di RUU ini banyak perubahan yang sangat pesat demi menyesuaikan dengan kondisi saat ini."Kalau RUU KUHP disahkan, pola berpikir dan seterusnya maka berubah karena RUU KUHP baru sangat fundamental perubahannya," ujar dia.

Selain RUU KUHP, advokat juga harus melek soal Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas juga di DPR. Sebab, dari sekitar 80 perundang-undangan yang ada, ada sejumlah pasal yang dibatalkan atau dihapus oleh RUU ini.

"Advokat harus paham itu karena advokat bidangnya tidak hanya pidana, perdata tapi juga harus paham investasi, ketenagakerjaan," ujarnya.

Mualimin yang juga menjadi pengajar dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi kubu Fauzie, menyampaikan, pengajaran yang diberikan Peradi ini sudah mengikuti tren perkembangan hukum di Tanah Air.

"Saya juga ngajar di PKPA Peradi, saya lihat pengajarnya juga sudah ikuti tren perkembangan. Karena itu saya harapkan pada yang lulus dapat menjadi advokat andal dan siap pakai yang ikuti perubahan-perubahan itu," katanya.

Kepercayaan masyarakat yang dari tahun ke tahun terus meningkat menjadi pendorong semangat Peradi untuk kerap melakukan kegiatan yang meningkatkan mutu dan kualitas advokat anggotanya agar mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan, terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

Senada dengan Mualimin, Ketua umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan, jika advokat tidak mengikuti perkembangan teknologi, bukan tidak mungkin para advokat ini akan kehilangan pekerjaan di masa datang. "Maka PERADI berinisiatif memfasilitasi pendidikan yang berkaitan dengan IT untuk menambah wawasan dan profesionalisme advokat-advokat yang menjadi anggota di bawah kepemimpinnya," ujarnya.

Fauzie menginformasikan bahwa DPN Peradi telah bekerja sama dengan perusahaan IT dari Korea akan membangun sistem fasilitas pendidikan berbasis informasi teknologi. Nantinya berbagai disiplin ilmu dari berbagai pengajar di dalam dan luar negeri bahkan dari ahli-ahli terkemuka di bidangnya ‎dapat diakses secara mudah hanya dengan menggunakan komputer sebagai alat utamanya. Dengan cara ini diharapkan mutu dan kualitas serta advokat-advokat anggota Peradi semakin meningkat ilmunya dan tidak kalah bersaing di pasar global dunia.

Peradi juga memiliki kepedulian pada pendidikan yang mencerdaskan bangsa khususnya mahasiswa fakultas hukum, dengan harapan mahasiswa yang lulus memiliki kualitas mumpuni yang siap bekerja profesional. Implementasinya, PERADI pada tanggal 7-9 Februari menyelenggarakan kompetisi Simulasi Peradilan Tata Usaha Negara (National Moot Court Competition/NMCC).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement