Ahad 23 Feb 2020 11:23 WIB

New Jersey Izinkan Adzan Berkumandang

Adzan di masjid New Jersey tidak boleh dikumandangkan lebih dari lima menit.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
New Jersey Izinkan Adzan Berkumandang. Foto ilustrasi.
Foto: alaraby.com
New Jersey Izinkan Adzan Berkumandang. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PATERSON -- Muslim di Paterson, New Jersey akan diizinkan menyuarakan adzan di ruang publik berkat peraturan baru. Di bawah peraturan baru yang saat ini sedang dibahas oleh dewan kota, masjid akan diizinkan menggunakan pengeras suara dan mengumumkan panggilan untuk shalat selama 16 jam.

Dalam peraturan tersebut dituliskan, “Kota ini akan mengizinkan ‘Adzan’, ajakan untuk berdoa, ‘lonceng gereja’, dan sarana lain yang masuk akal untuk mengumumkan pertemuan-pertemuan keagamaan yang akan diperkuat antara pukul 60.00 dan 22.00. Jangka waktunya tidak melebihi lima menit."

 

Peraturan baru ini diusulkan oleh Anggota Dewan, Shahin Khalique pada Selasa lalu. Anggota dewan akan mempertimbangkan langkah untuk persetujuan awal pada Selasa depan, 25 Februari.

 

Dikutip di About Islam, Paterson memiliki sekitar 30 ribu Muslim dengan puluhan masjid tersebar di seluruh kota. Saat ini, masjid melakukan shalat lima kali sehari, tetapi suaranya tidak keluar hingga di luar masjid.

 

Muslim di Barat memang sering menghadapi kerepotan dalam membuat panggilan untuk shalat. Pemerintah setempat banyak yang berargumen panggilan itu akan menyebabkan gangguan kebisingan kepada penduduk.

 

Di Belanda di mana kebebasan beragama dilindungi oleh konstitusi, diperbolehkan bagi semua agama memanggil orang-orang beriman untuk beribadah dengan hukum yang diatur pada 1980. Sesuai hukum itu, kotamadya dapat membatasi durasi dan volume adzan, tetapi tidak bisa melarang hal itu.

Pada April 2013, jamaah di Masjid Fittja, Stockholm selatan mendengar panggilan pertama adzan untuk shalat. Di Amsterdam, adzan dikumandangkan untuk pertama kalinya pada November 2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement