REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN --Wakil Kepala (Waka) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA diketahui tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai. IYA saat ini telah ditahan di Polres Sleman.
"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Ahad (23/2).
Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada manajemen risiko, tetapi tersangka tidak melakukan hal tersebut. Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.
"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.
Karyoto mengatakan, apalagi dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 siswa. Sementara, pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.
"Susur sungai merupakan yang cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.
Ia mengatakan, dalam insiden tersebut seluruh korban sebanyak sepuluh anak merupakan perempuan. "Mereka ini akan usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," katanya.
Tersangka, kata dia, juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai. "Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.
Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menyebutkan satu tersangka dalam insiden kecelakaan sungai yang menimpa siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah dilakukan penahanan di Polres Sleman sejak Sabtu (22/2).
Menurut dia, tersangka merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut. Tersangka juga merupakan yang bertanggung jawab, menentukan lokasi susur Sungai.
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.
Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Polda DIY juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.
"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," katanya.
Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.