Ahad 23 Feb 2020 16:07 WIB

Polda DIY Bakal Lakukan Trauma Healing

Dengan ditemukannya seluruh korban, maka operasi Tim SAR sudah ditutup.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus Yulianto
Suasana koordinasi pencarian korban hanyut di Sungai Sempor, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2)
Foto: Wahyu Suryana/Republika
Suasana koordinasi pencarian korban hanyut di Sungai Sempor, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY akan melaksanakan trauma healing di SMPN 1 Turi, Sleman. Trauma healing ini dilakukan agar siswa mendapat pemulihan trauma usai kejadian yang mengakibatkan siswa hanyut terbawa arus sungai saat melakukan kegiatan Pramuka dengan menyusuri Sungai Sempor, Turi, Sleman, Jumat (21/2) lalu. 

"Besok pagi (Senin 24 Februari) psikolog Polda (DIY) akan laksanakan trauma healing di SMPN 1 Turi," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Ahad (23/02). 

Seluruh korban hanyut sudah ditemukan. Dua jenazah yang terkahir, ditemukan Ahad (23/02) pagi ini. "Adek Zahra Imelda dimakamkan di Kenteng jam 13.00 WIB dan Yasinta Bunga dimakamkan di Dadapan jam 14.00 WIB," ujarnya. 

Dua korban terakhir ini ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB dab 07.05 WIB. Lokasi penemuan yakni di Dam Mantras, Donokerto, Turi, Sleman, yang berjarak 400 meter dari lokasi kejadian. 

Setelah ditemukan, kedua korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Sleman, untuk dilakukan identifikasi. Dengan ditemukannya seluruh korban, maka operasi Tim SAR sudah ditutup. 

Seperti diketahui, total siswa yang mengikuti kegiatan Pramuka dengan menyusuri Sungai Sempor  yakni 249 siswa. Dari total tersebut, 124 siswa merupakan kelas tujuh dan 125 siswa lainnya kelas delapan. 

Dari kegiatan tersebut, 216 siswa selamat dan 23 siswa terluka. Sementara, 10 dinyatakan meninggal dunia akibat terbawa arus Sungai Sempor. 

Polda DIY pun telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA dalam insiden ini. Tersangka saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. "Tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu, 22 Februari)," katanya. 

Tersangka merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi. Bahkan, IYA juga merupakan penanggung jawab dan menentukan lokasi kegiatan Pramuka dengan menyusuri Sungai Sempor. IYA dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement