Ahad 23 Feb 2020 16:34 WIB

118 WNA Ditolak Masuk Indonesia, Terbanyak Hendak ke Bali

Imigrasi menolak masuk 118 WNA ke Indonesia sebagai antisipasi penyebaran corona.

Red: Reiny Dwinanda
Antrean di loket imigrasi (Ilustrasi). Imigrasi menolak masuk 118 WNA ke Indonesia selama 5 hingga 23 Februari sebagai antisipasi penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Antrean di loket imigrasi (Ilustrasi). Imigrasi menolak masuk 118 WNA ke Indonesia selama 5 hingga 23 Februari sebagai antisipasi penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut, 118 WNA menjadi objek penolakan tersebut.

"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Arvin menjelaskan, jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Arvin mengatakan, alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hal tersebut, menurut dia, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan untuk menolak masuk WNA tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.