Ahad 23 Feb 2020 17:03 WIB

Politikus PDIP Bela KPK Soal Penghentian 36 Kasus

Politikus PDIP menilai, penghentian itu untuk memberikan kepastian hukum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan surat perintah penyelidikan KPK di acara Indonesia Lawyer Club.
Foto: Youtube/Tangkapan layar ILC
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan surat perintah penyelidikan KPK di acara Indonesia Lawyer Club.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Masinton Pasaribu menilai tidak ada yang salah dari kebijakan KPK yang menghentikan penyelidikan 36 kasus korupsi. Politikus PDI Perjuangan itu menilai, penghentian itu untuk memberikan kepastian hukum.

Masinton mengatakan, penghentian penyelidikan itu telah diatur dalam Undang-Undang KPK, bahkan di UU KPK yang lama, nomor 30 tahun 2002. Selain untuk kepastian hukum, Masinton mengatakan, penghentian kasus itu juga dapat memberikan rasa keaddilan.

Baca Juga

"Ini bukan berarti berhenti begitu saja, jika ada ditemukan bukti baru penghentian penyelidikan bisa digelar kembali. Jadi itu hal yang biasa," kata Masinton saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta, Ahad (23/2).

Menurut Masinton, dari penghentian kasus itu justru harus ditindaklanjuti dengan audit internal terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang selama ini dilakukan KPK. Audit yang dimaksud yakni adanya audit manajemen penanganan perkara.

"Sehingga bisa lebih akuntabel penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," ujar Masinton.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan proses penghentian 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyelidik tidak mempunyai alat bukti cukup.

"Sebetulnya penghentian penyelidikan itu di UU KPK juga sudah mengatur, pasal 44 ini saya bacakan 'Karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud ayat satu penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan'. Jadi jelas, itu di undang-undang KPK lama," ujar Alex.

Alex mengatakan penghentian penyelidikan terhadap 36 perkara tersebut bukan berdasarkan keputusan sepihak dari pimpinan KPK, melainkan telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu dengan penyelidik dan juga deputi penindakan KPK.

"Penyelidik yang menelaah, yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement