REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Jubir KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri menegaskan kerja penindakan lembaga antirasuah tak pernah menurun.
Menurut Ali, sering dua bulan berjalannya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs, KPK telah menerbitkan 50 surat perintah penyelidikan.
"Ada juga 21 sprindik, penahanan ada 17 dan ada perkara yang sedang ditangani yang potensi kerugian keuangan negaranya Rp 598 miliar yang saat ini sedang berjalan," kata Ali di Jakarta, Ahad (23/2).
Ali menegaskan, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan kasus-kasus besar warisan dari era pimpinan sebelumnya.
"Kami terus bekerja. Kalau disampaikan ada beberapa peninggalan, itu yang terus kami lakukan. Kami terus kaji untuk kemudian bisa ditingkatkan lagi ke penyidikan dan seterusnya," tegasnya.
Pada Jumat (21/2) , Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan akan kembali memguggat KPK dalam sidang praperadilan. Kali ini, MAKI bakal menggugat lembaga antikorupsi atas dihentikannya 36 penyelidikan dugaan korupsi.
MAKI meyakini, dari 36 penyelidikan yang dihentikan, terdapat sejumlah kasus yang tergolong megakorupsi seperti dugaan korupsi Century, divestasi PT Newmont dan Sumber Waras.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku tak memercayai pernyatAn KPK melalui Plt Jubir Ali Fikri yang menyebut kasus-kasus megakorupsi bukan bagian dari 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.
"Saya menduga kasus Century, Sumber Waras dan Newmont bagian dari paket yang dihentikan. Saya tidak percaya dengan omongan Ali Fikri. Untuk membuktikan itu saya akan ajukan gugatan (praperadilan)," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2) .
Boyamin menjelaskan alasannya menggugat KPK atas penyelidikan kasus Century, Sumber Waras dan Newmont. Dikatakan, ketiga kasus tersebut sudah memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus Sumber Waras misalnya, BPK telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Sementara untuk kasus Newmont, KPK sudah menemukan adanya aliran dana terkait kasus ini. Sedangkan terkait kasus Century, putusan Kasasi Mahkamah Agung telah menyatakan pihak-pihak lain yang terlibat.
Bahkan, terkait kasus Century ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK atas lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4/2018) lalu.
Tak hanya KPK, Boyamin menegaskan, dalam praperadilan ini, pihaknya juga akan menggugat Dewan Pengawas KPK sebagai tergugat dua. Gugatan terhadap Dewas penting dilakukan untuk memastikan mekanisme penghentian 36 penyelidikan.
Sementara Ali Fikri menegaskan kasus Century masih merupakan salah satu kasus yang sedang dikaji untuk ditindaklanjuti.
"KPK yakin bahwa harapan masyarakat sangat besar dan tinggi, bagaimana kami harus bekerja. Kami sudah sebutkan. Kami sudah selidiki sekian. Terus berjalan dan bekerja sampai hari ini, termasuk Pasal 55 itu," ujarnya.