REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diterapkan Maret 2020 nanti di wilayah Yogyakarta. Perda ini terus disosialisasikan, tak terkecuali generasi milenial yang terjun langsung ke kawasan wisata Jalan Malioboro.
Setidaknya ada 90 milenial yang tergabung dalam Generasi Berencana menyosialisasikan perda ini di Malioboro. Mereka terjun guna mengawal penegakan perda tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, peran generasi milenial sangat potensial untuk melakukan sosialisasi. Sebab, mereka dinilai bisa menjangkau generasi muda yang merokok
“Selain itu, harapannya mereka bisa melakukan inovasi di wilayah mereka masing-masing, karena sebelumnya semua kampung di Kota Yogyakarta sudah tersosialiasi Perda KTR,” kata Agus.
Keterlibatan milenial dalam sosialisasi ini, katanya, merupakan bentuk kerja sama dengan instansi terkait lainnya. Yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta. “Mereka adalah bagian dari PIK-R yang mewakili setiap Kelurahan di Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari mengatakan, sosialiasi di Malioboro ini merupakan rangkaian dari pelatihan generasi tanpa rokok. Kegiatan ini melibatkan generasi muda dari 45 kelurahan di Yogyakarta.
“Mereka menyosialiasikan Perda KTR kepada para pedagang dan pengunjung di Malioboro,” jelas Arumi.
Salah satu peserta sosialisasi, Dea Anggi Christanti mengatakan, keikutsertaan milenial dalam mewujudkan Malioboro sebagai KTR sangat penting. Ia bersama teman-temannya akan terus mengawal penegakan perda tersebut.
“Maliboro harus kita jaga, karena ini adalah milik kita bersama. Diterapkannya perda ini, ke depan Malioboro akan semakin nyaman untuk para wisatawan,” katanya.