Jumat 28 Feb 2020 04:06 WIB

Infografis Tuntunan Rasulullah tentang Darah Non-Haid

Muslimah kadang bingung dengan darah haid dan bukan haid.

Red: Joko Sadewo
Foto: republika
Darah haid

REPUBLIKA.CO.ID, Di luar siklus bulanan menstruasi pada perempuan, ada beberapa jenis darah yang keluar dari rahimnya. Bagi para ibu yang usai melahirkan, maka akan keluar darah nifas. Namun, adakalanya, muncul darah yang keluar dari kebiasaan haid bulanan atau nifas. Keberadaannya, bagi sebagian Muslimah akan membingungkan, lantaran darah itu bisa jadi keluar terus menerus.

Timbul pertanyaan, bagaimana cara memastikan bahwa darah yang keluar tersebut termasuk kategori darah haid atau istihadhah (darah di luar siklus bulanan haid?

Tuntunan Rasulullah: 

1.    Merujuk pada kebiasaan bulanan. Siklus haid bulanan biasanya bisa diketahui, kapan dimulai dan berakhir (HR Bukhari Muslim dari Ummu Salamah) 

2.    Siklus haid berkisar pada enam hingga tujuh hari (HR Hamnah binti Jahsy)

3.    Memastikan ciri darah. Perempuan yang bersangkutan melakukan pengecekan (HR Aisyah dari kisah Fatimah binti Jahsy

Ciri-ciri darah haid (Mughni al-Muhtaj)

•    Darah haid merah kehitam-hitaman

•    Tekstur darah yang tak membeku

•    Keluar rutin pada siklusnya

•    Mempunyai aroma yang khas

Konsekuensi:

Darah haid boleh meninggalkan shalat, tidak boleh memegang mushaf,  tidak boleh berhubungan intim, harab berpuasa, iktikaf, dan lainnya 

Bukan darah haid (istihadhah) maka segera mandi dan beribadah seperti sedia kala (HR Aisyah RA dari Fatimah binti Jahsy). Shalat dan beribadah sebagaimana lazimnya. Bahkan boleh berhubungan intim (HR Abu Dawud dari Hamnah binti Jahsy)

Sumber: Dari berbagai sumber

Pengolah: Nashih Nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement