REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai wacana pencabutan wewenang Polsek untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tak boleh buru-buru. Wacana yang dilontarkan Menkopolhukam Mahfud MD itu perlu kajian.
"Jangan buru-buru wewenang Polsek untuk penyidikan dicabut," kata Masinton saat dikonfirmasi Senin (24/2).
Menurut Masinton, kajian atas wacana itu diperlukan untuk melihat sejauh mana efektivitas kinerja polisi dalam menangani kasus bila Polsek tak dilibatkan. Terlebih selama ini, banyak kasus yang tak terselesaikan karena berbagai hal.
Masinton mengingatkan, klasifikasi perkara yang ditangani Polsek dan polres hingga Polda dan Bareskrim Polri juga perlu ditegaskan. Ia pun kembali menilai perlu kajian untuk memgatur klasifikasi tersebut.
"Ada kajian dulu. Perlu atau tidak Polsek diberikan kewenangan menyidik atau tidak. Atau penyidikannya dilakukan di polres tapi Polsek itu kan ujung tombak kepolisian di tingkat kecamatan," ujar Politikus PDIP itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD (Abdan Syakura)
Sebelumnya, Mahfud memimpin rombongan Kompolnas beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara. Salah satunya menyampaikan usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, kata Mahfud, polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice). "Polisi harus mendekatkan restorative justice," kata dia.
"Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi bahwa jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibatnya, kata Mahfud, polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu.
Padahal, kasus itu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa. "Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," katanya.