Senin 24 Feb 2020 08:31 WIB

Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Senin Siang

Sidang perdana Nikita Mirzani digelar di PN Jakarta Selatan, Senin siang.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis, Nikita Mirzani, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis, Nikita Mirzani, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Sidang dengan nomor perkara 181/Pid.B/2020/PN JKT.SEL itu diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB.

Dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi. Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang perdananya. Menurut dia, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya menghadapi sidang dakwaan hari ini.

Baca Juga

"Biasa aja, banyak berdoa saja," kata Fachmi.

Fachmi menyebutkan, Nikita memang mengharapkan perkara dugaan penganiayaan yang membuatnya kembali berurusan dengan hukum bisa segera naik ke persidangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Niki pasti datang, proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didawakan ke Niki," kata Fachmi.

Berkas perkara Nikita telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (13/2). Nikita dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa ini lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019. Dia dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses tahap dua perkaranya, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.

Pemanggilan pertama pada Kamis (2/1), Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Lalu panggilan kedua pada Selasa (7/1), dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335. Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya pada Juli 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement