REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana menyebutkan kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi menyusuri sungai untuk pengenalan alam. Kegiatan Pramuka yang berujung kecelakaan itu bukan dalam pengertian atau tujuan mitigasi bencana.
"Kegiatan susur sungai dalam konteks penanggulangan bencana atau mitigasi bencana harus dilakukan oleh peserta yang sudah dewasa, mempunyai kemampuan pengamanan di air, dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (ADP) dan alat lain yg dibutuhkan," kata Biwara Yuswantana di Yogyakarta, Senin (24/2).
Menurut dia, kegiatan pengenalan alam pada dasarnya baik dan tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan seperti cuaca, dan potensi ancaman. "Penanggung jawab kegiatan harus memahami risiko dari kegiatan tersebut untuk diantisipasi, dan ada pendamping yang kompeten," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polda DIY Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA yang saat ini telah ditahan di Polres Sleman diketahui tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai. "Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Ahad (23/2).