Senin 24 Feb 2020 10:58 WIB

Empat Pelaku Tawuran Pelajar Jadi Tersangka, Sisanya Dibina

Empat pelaku tawuran pelajar di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Pelajar diamankan saat tawuran (Ilustrasi). Empat pelaku tawuran pelajar di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pelajar diamankan saat tawuran (Ilustrasi). Empat pelaku tawuran pelajar di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Selain keempat tersangka berinisial F, S, A, dan M itu, petugas pun mengamankan sebanyak 13 pelajar lainnya yang diduga turut terlibat tawuran.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata empat pelaku ini yang diduga terlibat kuat hingga menewaskan korban, sedangkan sisanya kami beri pembinaan dan telah dipulangkan," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, Senin (24/2).

Baca Juga

Hendra mengatakan, keempat tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Jumat (21/2). Berdasarkan pemeriksaan, mereka berkaitan erat dengan korban NS yang tewas akibat luka bacok di bagian dada.

"Mereka punya peran masing-masing. Jadi ada dua yang mengeroyok dan dua orang lainnya yang ikut membantu sampai akhirnya korban meninggal dunia. Maka dari itu keempat pelaku ini kami tangkap di sejumlah tempat dan kebetulan mereka tidak masuk sekolah," ucapnya.

Aksi tawuran yang terjadi pada Kamis hingga Jumat dini hari di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi itu melibatkan dua kelompok pelajar dari SMK Negeri 1 Pasir Ranji dan SMK Dewantara Cikarang Utara. Tawuran yang melibatkan lebih dari 20 orang pelajar itu menewaskan NS, pelajar SMK Negeri 1 Pasir Ranji.

NS tewas dengan luka parah di bagian dada sedangkan keempat tersangka yang ditangkap berasal dari SMK Dewantara. Tawuran itu dipicu dari aksi saling menantang di media sosial hingga akhirnya kedua kelompok membuat janji untuk tawuran.

Akibat aksi tawuran itu keempat tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun.

"Dengan kejadian ini saya sudah instruksikan langsung ke semua personel dan seluruh polsek untuk langsung melakukan langkah antisipasi. Masuk ke sekolah dan lebih intensif lagi patroli di jalanan untuk mencegah hal ini kembali terjadi," kata Hendra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement