REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaksanaan Pilkada Depok pada 23 September 2020 dipastikan tidak diikuti pasangan calon perseorangan (independen). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna usai secara resmi mengumumkan penutupan pendaftaran pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Kota Depok, Senin (24/2).
Acara penutupan pendaftaran pasangan calon perseorangan dilakukan secara simbolis dengan menutup pintu gerbang Kantor KPU Depok. Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) Titik Nurhayati dan Bawaslu Kota Depok.
"Penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 resmi ditutup," ujar Nana.
Dia mengungkapkan, sejak dibuka pendaftaran calon pasangan perseorangan pada 19 Februari hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal 85.107 dukungan masyarakat dengan bukti foto copy e-KTP yang bertandatangan ke KPU Kota Depok.
"Kita tutup penerimaan calon pasangan perseorangan ini dan kami pastikan di Pilkada Depok 2020 tanpa diikuti oleh calon pasangan perseorangan," katanya.
Menurut Nana, dengan tidak adanya bakal calon pasangan Wali Kota dan Waki Wali Kota dari jalur perseorangan ini, maka Pilkada Depok 2020 tinggal menunggu pasangan calon yang diusung partai politik. "Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik ini mulai dibuka pada 16 Juni hingga 18 Juni 2020," katanya.
Lanjut Nana, setelah pendaftaran pasangan calon maka penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020. Adapun masa kampanye akan berlangsung pada 11 Juli hingga 19 September 2020. "Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 23 September 2020," tegasnya.