Senin 24 Feb 2020 15:14 WIB

Di Sidang, Rano Bantah Terima Rp 1,5 M Terkait Kasus Wawan

Saksi kasus Wawan sebelumnya menyebut menyerahkan Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Rano Karno
Foto: Republika/Shelbi Asriyanti
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno pada Senin (24/2) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakrta. Politikus PDIP itu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012 yang menjadikan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan sebagai terdakwa.

Jaksa KPK menghadirkan Rano Karno guna mengklarifikasi sejumlah hal terkait aliran uang. Awalnya, Jaksa KPK Roy Riadi menanyakan kepada Rano Karno apakah pernah menerima uang selama menjabat sebagai Wakil Gubernur. Rano menjawab hanya menerima gaji serta uang dari perjalanan dinas.

Baca Juga

"Itu kan hak saudara, ada tidak saudara terima uang bersumber dari Pak Wawan?," ujar jaksa Roy kepada Rano Karno di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2).

"Tidak pak, tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," terang Rano Karno.

"Berapa itu?," cecar Jaksa Roy lagi.

"Saya tidak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan. Tapi, saya tidak pernah minta ke Pak Wawan," jelas Rano Karno.

Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah Rano Karno kenal dengan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Rano hanya menjawab pernah mendengar namanya. Namun, ia membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ferdy.

"Ada saudara terima uang Rp 1,5 miliar di hotel Ratu Serang?," cecar Jaksa Roy.

"Tak pernah pak, tidak ada," tegas Rano Karno.

"Tapi tadi saya catat saudara pernah dengar loh?," cecar Jakda lagi.

"Ya tapi saya tak terima itu pak," tegas Rano Karno.

photo
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy membeberkan adanya aliran uang Rp 1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp 1,5 miliar untuk Rano Karno.

Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp 1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas.

"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012. Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT BPP Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

photo
Artis yang Menerima Mobil Mewah dari Wawan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement