Selasa 25 Feb 2020 03:07 WIB

Satreskrim Polres Banyumas Ringkus Pengecer Togel

Dalam sepekan Satreskrim Polresta Banyumas meringkus dua pengecer judi togel

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sejak beberapa waktu terakhir, jajaran kepolisian Polresta Banyumas menggiatkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat. Salah satu penyakit masyarakat yang disasar, adalah praktik perjudian termasuk judi togel (toto gelap). Menyusul kegiatan ini, dalam waktu sepakan pihak Satreskrim Polresta Banyumas meringkus dua pengecer judi togel.

Satu pelaku diamankan di sekitar pangkalan ojek Terminal Bulupitu Purwokerto, sedangkan seorang pelaku lagi diringkus di angkringan pasar Sigaluh Kecamatan Kemranjen. Dalam penangkapan di terminal Bulupitu, tersangka yang ditangkap berinisial SHR, warga Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

''Tersangka kami tangkap karena sedang menjual kupon judi togel,'' jelas Kasat Reskrim AKP Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Senin (24/2).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit HP merk Nokia warna silver, dua lembar kertas sobekan yang tertulis angka pasangan togel, dan uang senilai Rp 41.000. Selain penangkapan di sekitar terminal, AKP Berry menyebutkan, petugasnya juga melakukan penangkapan terhadap DY, warga Desa Danasri Lor Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap. Tersangka ditangkap, saat sedang menjual kupon togel pada pedagang pasar Sigaluh.

''Dari tangan DY diamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Xiaomi warna hitam, satu unit HP merek Samsung, serta uang pembelian togel senilai Rp 67.000,'' jelasnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas. ''Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 303 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Maraknya judi togel di Banyumas, sebelumnya mendapat sorotan dari berbagai ormas pemuda keagamaan. Pemuda Muhammadiyah Banyumas, mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas untuk memberantas praktik perjudian di wilayahnya.

Terakhir, organisasi GP Ansor Banyumas yang merupakan organisasi pemuda NU, juga mendesak Polresta untuk memberantas perjudian. Bahkan GP Ansor Banyumas sempat mengintruksikan pengurus Ansor di tingkat ranting (kecamatan) untuk memasang spanduk yang intinya menolak segala bentuk praktik perjudian di wilayahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement