REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi perizinan proyek Meikarta. Iwa dianggap terbukti menerima hadiah sebesar Rp 400 juta.
Berdasarkan fakta hukum yang dibacakan JPU KPK, uang diterima Iwa melalui Soleman dan Waras Wasisto digunakan membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialisasi sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat.
Selain itu untuk mempercepat proses persetujuan subtansi atas Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang diajukan Pemkab Bekasi.
Usai pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Bandung, Senin (24/2). Iwa mengaku kaget. Namun ia akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
"Terus terang kaget tapi takdir yang harus dijalani dan ikuti proses hukum ini supaya mendapatkan yang terbaik," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/2).
Pascapembacaan tuntutan, Iwa mengaku akan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan pada 4 Maret. "Ini merupakan ujian berat bagi saya. Dari awal saya sampaikan dan disampaikan dan dibacakan oleh JPU, saya menyampaikan apa yang saya tahu dan alami," katanya.
Terkait tuntutan jaksa seputar hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak merasa menyesali perbuatannya, Iwa menegaskan tidak pernah merasa melakukan hal tersebut. "Karena saya tidak merasa," katanya.
Iwa pun tidak banyak mengomentari pernyataan jaksa yang mengatakan ia telah terbukti menerima hadiah Rp 400 juta berbeda dari dakwaan awal yang diduga menerima Rp 900 juta.
"Itu terkait apa yang disampaikan oleh beberapa pihak menyangkut masalah baner, namun itu hak JPU sesuai keyakinan. Putusan ada di yang mulia hakim," katanya.
Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa didakwa menerima uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta.
Menurut tim jaksa penuntut umum (JPU), Iwa didakwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta.
Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Iwa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.