Selasa 25 Feb 2020 03:17 WIB

Kasus Perceraian di Sukabumi Mengalami Peningkatan

Pada 2019, kasus perceraian di Sukabumi meningkat hingga mencapai 737 kasus

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang sedang mengajukan pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sejumlah orang sedang mengajukan pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang 2019 lalu tercatat kasus perceraian di Kota Sukabumi mencapai 737 perkara. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan kasus pada 2018 lalu yang hanya 671 perkara.

''Perkara cerai yang masuk 737 perkara pada 2019. Jumlah kasus cerai pada 2018 lalu juga mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan 2017 lalu yang hanya sebanyak 589 perkara,'' ujar Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi Achmad Djudairi Rawiyan kepada wartawan, Senin (24/2).

Ia menyebut kasus perceraian yang sudah putus sebanyak 678 perkara dan sisa perkara belum putus 59 perkara. Menurut Djudairi, kebanyakan perkara yang ditangani adalah gugat cerai 70 persen. Sementara cerai talak sekitar 30 persen. Pada umumnya terjadinya perceraian diakibatkan masalah perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi. Contohnya pada kasus perceraian 2018 ini penyebab perceraian tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran sebanyak 384 perkara.

''Angka perceraian pada 2020 ini harus turun,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmim Penyebab dari perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran.

Harapannya pada 2020 angka perceraian menurun karena sudah diberikan edukasi ketahanan keluarga kepada masyarakat. ''Kalau ingin kembali ke ajaran agama ada 4 fungsi keluarga yakni masjid, madrasah, keluarga tempat kembali, dan fungsi keluarga sebagai benteng pertahanan,'' ungkap Fahmi.

Fungsi keluarga sebagai masjid yakni antara suami istri harus saling menyayangi dengan mengeluarkan kalimat halus. Intinya harus mengedepankan ketahanan keluarga dalam menghadapi masalah perceraian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement