Senin 24 Feb 2020 18:05 WIB

Ketua KPK: Perkara yang Dihentikan Bisa Dilanjutkan Kembali

Ketua KPK mengatakan perkara yang dihentikan penyelidikannya bisa dilanjutkan kembali

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, 36 perkara yang dihentikan penyelidikannya bukan tidak mungkin dilanjutkan kembali di waktu mendatang. Firli menilai, penghentian penyelidikan suatu perkara bukan hal yang aneh.

"Kalau ada buktu baru, bisa dong (dilanjutkan kembali penyelidikannya)," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga

Secara teori, Firli menjelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan penyelidik dalam pengungkapan suatu kasus. Dalam penyelidikan tersebut  juga menentukan suatu perkara dinaikan menjadi penyidikan atau tidak. Sehingga ketika di dalam penyelidikan tidak ada bukti yang mendukung maka perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.

"Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak," tegasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan alasan KPK menghentikan 36 perkara. Menurutnya penghentian kasus tersebut bukan hal yang aneh. "Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Firli mengungkapkan salah satu pertimbangan penghentian kasus tersebut lantaran banyak perkara yang ditinggalkan tidak selesai. Sejak hari pertama pimpinan KPK baru bekerja, KPK langsung melihat berapa jumlah perkara yang belum selesai. Hasilnya, sebanyak 366 masaih dalam penyelidikan dan 133 kasus masih dalam penyidikan.

"Maknanya adalah kalau tidak selesai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement