Senin 24 Feb 2020 18:25 WIB

Istri Aniaya Suami Mengaku Menyesal

Istri aniaya suami menyerahkan diri ke polisi.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yettiur Rosida (51), tersangka penganiayaan suaminya, Iskandar (56) yang menderita kelumpuhan, menyesali perbuatannya. Ia lantas menyerahkan diri ke polisi.

"Saya menyesal, kok ini yang saya ambil jalan keluarnya," ujarnya lirih kepada wartawan saat dijumpai di Polsek Deli Tua, Senin.

Baca Juga

Dengan kondisi tangan diborgol, wanita yang mengenakan jilbab hitam dan masker penutup wajah menceritakan awal peristiwa penganiayaan yang dilakukannya.

Ia mengaku nekat menganiaya suaminya lantaran kerap mendapat perlakuan kasar dari sang suami."Dia maki saya, terus saya dipukul. Dia selama ini selalu melempar, memaki, apa yang dapat dilempar, dijambaknya," ujarnya dengan mata yang berlinang.

Tak tahan dengan perlakuan sang suami, wanita yang menjadi tulang punggung dalam keluarganya itu lantas nekat memukul suaminya dengan menggunakan besi dan kayu broti.

"Suntuk kali rasanya memikirkan hidup ini, mana anak mau sekolah, mana anak yang satu lagi belum ada berumah tangga. Ekonomi semakin susah, cari makan susah, mana suami yang sakit ini lebih kejam sama kita, ngusir, memukuli juga melempar. Karena enggak tahan, saya pukul lah," ujarnya.

Setelah menganiaya suaminya, Yuttiur mengaku menyesal. Ia bahkan langsung menyerahkan diri ke Polsek Deli Tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di TKP, petugas mendengar suara teriakan korban meminta tolong dari dalam rumah. Petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.

Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan Yuttiur sebagai tersangka yang dijerat pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement