Senin 24 Feb 2020 18:54 WIB

KPU Terima Syarat Dukungan 96 Calon Perseorangan

KPU terima syarat minimal dukungan dan sebaran dari 96 bakal paslon perseorangan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima syarat minimal dukungan dan sebaran dari 96 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan untuk pemilihan bupati/wali kota pada Pilkada 2020 per Senin (24/2). Sementara data ini akan terus berubah seiring KPU Kabupaten/Kota memverifikasi administrasi dan faktual terhadap data syarat dukungan tersebut.

"Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon, kemudian status ditolak sebanyak 14," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Ia menuturkan, sebanyak 361 bakal paslon telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang wajib digunakan bakal paslon untuk menyerahkan data dukungan dan sebaran. Dari 361 bakal paslon itu, hanya 223 bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan.

Namun, Evi menyebutkan, dari 223 bakal paslon, syarat dukungan 96 bakal paslon diterima, 14 bakal paslon ditolak, dan syarat dukungan dari 113 bakal paslon masih dalam proses pengecekan pemenuhan syarat minimal dukungan. Sementara sisanya sebanyak 138 bakal palson batal menyerahkan syarat dukungan.

Evi mengatakan, syarat dukungan yang masih diperiksa KPU Kabupaten/Kota itu mereka yang menyerahkan di batas waktu terakhir sampai pukul 24.00, Ahad (23/2). Pemerikasaan pemenuhan atau tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan dilakukan sampai 26 Februari 2020.

Menurut Evi, KPU Kabupaten/Kota menolak syarat dukungan calon dari 14 bakal paslon karena tidak sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019. Salah satunya, bakal paslon tidak menyerahkan formulir yang wajib dipenuhi antara lain B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK.

"Jadi ada kewajiban yg harus diserahkan, maka ini wajib dipenuhi. Kalau tidak diberikan maka ini akan ditolak," kata dia.

Evi menambahkan, data di atas masih akan berubah karena KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen pada 27 Februari-25 Maret 2020. Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing daerah akan melaksanakan verifikasi faktual dengan cara sensus untuk mencocokan data pendukung yang dilampirkan pada 26 Maret-15 April 2020.

"Dan kemudian dari seluruh dukungan bakal palson ini, satu provinsi yang tidak ada calon perseorangan yaitu Provinsi Bali, dari penyebaran ini berada di 31 provinsi," jelas Evi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement