REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Evie Marindo Christina (57) secara intensif. Evie adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Evie baru tiba di Jakarta pada Senin pagi setelah diterbangkan dari Sumatra Selatan. Evie pun langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk diperiksa penyidik.
"Baru tiba tadi pagi. Sekarang masih diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jakarta, Senin.
Usai menjalani pemeriksaan, kata Sambo, Evie akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan atau masa penahanan tahap pertama. "Ditahan 20 hari ke depan, nanti diperpanjang lagi hingga berkas lengkap," katanya.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka telah lebih dulu ditangkap polisi pada 29 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Eka adalah anak Evie.
Evie sendiri ditangkap setelah sebelumnya dia bersembunyi dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Evie ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2).
Bareskrim memproses kasus ini usai kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini ke Bareskrim pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini. Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur.
Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah, bangunan dan kendaraan.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.