REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan pengeroyokan wartawan LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar. Kepala Polres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin (24/2), mengatakan dua tersangka baru tersebut berinisial AK dan TH.
"Dengan penetapan tersebut, maka sudah empat terduga pelaku dijadikan tersangka. Penetapan AK dan TH sebagai tersangka pada Ahad (23/2)," kata AKBP Andrianto Argamuda.
Sebelumnya, Polres Aceh Besar menetapkan dua tersangka pengeroyokan wartawan LKBN Antara. Kedua tersangka berinisial UD dan Dar alias Man.
Andrianto menyebutkan penetapan tersangka baru karena mereka diduga turut bersama-sama melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Teuku Dedi Iskandar. "Keempat tersangka sudah ditahan. Menyangkut P-21 kasus tersebut, penyidik menunggu petunjuk jaksa penuntut umum, apakah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata AKBP Andrianto Argamuda.
Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin, 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.15 WIB. Akibat pengeroyokan tersebut, korban Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.
Teuku Dedi Iskandar juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik polisi. Ia menyampaikan orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam.
"Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi," kata Dedi Iskandar.