REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan, 31 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon (paslon) perseorangan mengalami kendala penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) online. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sebagian besar kendala ketika unggah data syarat pendukung ke Silon.
"Kami terdapat 31 kabupaten/kota yang mengalami kendala Silon sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data Silon, offline ke online," ujar Abhan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/2)
Ia menuturkan, mekanisme syarat dukungan calon ke online dapat membantu mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server, tetapi akhirnya juga menemukan kendala karena membutuhkan server yang besar. Menurut dia, gagal unggah data dukungan seperti KTP diakibatkan karena adanya deteksi kegandaan data.
"Gagalnya upload dari offline ke online juga diakibatkan oleh deteksi kegandaan data yang disusun oleh tim bakal calon," kata dia.
Abhan menuturkan, proses penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan dapat menjadi objek sengketa proses selama ada surat resmi berupa surat keputusan (SK) atau Berita Acara terkait ditolaknya syarat dukungan yang diajukan bakal paslon. Jika tidak ada surat tersebut, maka Bawaslu tak dapat memproses kendala tersebut.
"Kalau ditolak, tidak ada Berita Acara ataupun SK belum bisa untuk menjadi objek dari sengketa proses. Kalau persoalannya kemudian orang itu enggak puas, sudah melaporkan kepada kami ya kami harus siap menerima dan kemudian kita pelajari apa masalahnya," jelas Abhan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengklaim tidak ada kendala penggunaan Silon. KPU telah mewajibkan penggunaan Silon oleh bakal paslon untuk menginput syarat dukungan setelah penyediaan sistem yang optimal.
"Tidak, buktinya orang bisa mendaftar, semua kan sama, menggunakan sistem yang sama, Silon yang sama, server yang sama, toh semuanya bisa mendaftar," kata Evi.
Ia menuturkan, sebanyak 361 bakal paslon telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang wajib digunakan bakal paslon untuk menyerahkan data dukungan dan sebaran. Dari 361 bakal paslon itu, hanya 223 bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan.
Namun, Evi menyebutkan, dari 223 bakal paslon, syarat dukungan 96 bakal paslon diterima, 14 bakal paslon ditolak, dan syarat dukungan dari 113 bakal paslon masih dalam proses pengecekan pemenuhan syarat minimal dukungan. Sementara sisanya sebanyak 138 bakal palson batal menyerahkan syarat dukungan.
Evi mengatakan, syarat dukungan yang masih diperiksa KPU Kabupaten/Kota itu mereka yang menyerahkan di batas waktu terakhir sampai pukul 24.00, Ahad (23/2). Pemerikasaan pemenuhan atau tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan dilakukan sampai 26 Februari 2020.
Menurut Evi, KPU Kabupaten/Kota menolak syarat dukungan calon dari 14 bakal paslon karena tidak sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019. Evi menambahkan, data di atas masih akan berubah karena KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen pada 27 Februari-25 Maret 2020.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing daerah akan melaksanakan verifikasi faktual dengan cara sensus untuk mencocokan data pendukung yang dilampirkan pada 26 Maret-15 April 2020. Evi menambahkan, terdapat 181 kabupaten/kota yang berpotensi memiliki bakal paslon perseorangan dari 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
"Dan kemudian dari seluruh dukungan bakal palson ini, satu provinsi yang tidak ada calon perseorangan yaitu Provinsi Bali, dari penyebaran ini berada di 31 provinsi," jelas Evi.