REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah menerima pengunduran diri Tun Dr Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia, Senin (24/2). Namun, Mahathir akan kembali menjadi PM sementara hingga kabinet baru terbentuk.
"Karena itu, sebagai perdana menteri sementara, dia akan mengelola administrasi negara sampai perdana menteri baru diangkat dan kabinet dibentuk," kata Kepala Sekretaris Pemerintah Datuk Seri Mohd Zuki Ali dalam pernyataan dikutip dari Malay Mail.
Sebelumnya, Tun Mahathir telah mengajukan surat pengunduran diri pada pukul 13.00 waktu setempat kepada Raja. Keputusan itu diambil tiga bulan sebelum peringatan dua tahun masa jabatannya di periode kedua setelah vakum dari politik sekitar 15 tahun.
Setelah keputusan tersebut, Mahathir pun menyatakan mundur pula sebagai pemimpin dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM). Partai tersebut merupakan anggota koslisi empat partai, yakni Pakatan Harapan bersama Partai Keadilan Rakyat (PKR), Partai Aksi Demokratik Malaysia (DAP), dan Partai Amanah Negara.
Tapi, PPBM ketika Mahathir menyatakan mundur dari jabatannya, langsung menyatakan pengunduran diri dari koalisi Pakatan Harapan. Presiden partai Tan Sri Muhyiddin Yassin menyatakan keputusan itu sebagai bentuk dukungan partai kepada Tun Mahatir.
Pemimpin PKR Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan, setelah mundurnya Mahathir, ada dugaan pembentukan koalisi baru tanpa melibatkan ketiga partai koalisi Pakatan Harapan selain PPBM. Anwar mengatakan, Mahathir mengatakan kepadanya dia tidak menyetujui upaya tersebut atau berencana bergabung dengan Anwar.
"Tidak, saya pikir itu bukan dia karena namanya digunakan, oleh orang-orang di dalam kelompok saya dan di luar menggunakan namanya," ujar Anwar dikutip dari Malay Mail.
Anwar pun pada Ahad (23/2) malam sempat menyatakan terjadi pengkhianatan yang dilakukan PPBM dan beberapa anggota partainya. Hal ini diperkuat dengan keputusan 11 anggota parlemen, termasuk beberapa menteri Kabinet Malaysia keluar dari partai Anwar.
Sedangkan pada saat yang sama, sumber anonim mengatakan, Menteri Urusan Ekonomi Datuk Seri Azmin Ali yang juga wakil presiden PKR dan tangan kanan Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Zuraida Kamaruddin telah dipecat dari PKR. "Dia mengatakan dan menegaskan kembali kepada saya apa yang dia katakan sebelumnya, bahwa dia tidak memainkan peran di dalamnya dan dia membuatnya sangat jelas, dia tidak akan pernah bekerja dengan mereka yang terkait dengan rezim masa lalu," kata Anwar merujuk pada Mahathir.
Dengan manuver politik seperti itu, maka koalisi Pakatan Harapan pun terguncang. Hal ini menjadi jalan yang cukup tidak jelas bagi jalannya pemerintahan berikutnya dengan kebutuhan suara mayoritas.
Secara konstitusional, setiap anggota parlemen yang dapat suara mayoritas di parlemen dapat mengajukan tuntutan untuk membentuk pemerintah. Raja harus memberikan persetujuannya sebelum PM dapat dilantik.
"Sepertinya itu akan diperebutkan sekarang. Siapa yang bisa menarik mayoritas," ujar sumber anomim pemerintah yang dikonfirmasi Reuters.
Jika tidak ada yang memiliki suara mayoritas dari 112 anggota parlemen, pemilihan umum baru dapat dilakukan. Namun, Anwar tidak mau berkomentar tentang kemungkinan mengajukan klaim untuk membentuk pemerintahan baru.
Sebelum PPBM memutuskan keluar, koalisi Pakatan Harapan mengantongi 92 suara dengan PPBM memiliki 26 suara sehingga total 118 suara dan menjadi suara mayoritas. Sedangkan suara mayoritas kedua diperoleh oleh Barisan Nasional 42 suara dan PAS dengan 18 suara.