Senin 24 Feb 2020 20:46 WIB

In Picture: Mantan Sekda Jabar Dituntut Enam Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Iwa Karniwa enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (24/2). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (24/2). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (24/2). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/2/2020). (FOTO : ANTARA FOTO)

Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa turun dari kendaraan tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/2/2020). (FOTO : ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa kembali menjalani sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (24/2). Sidang yang dimulai sore mengagendakan pembacaan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani meminta agar majelis hakim yang dipimpin Daryanto memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 6 tahun kurungan penjara. Selain itu, menuntut pidana denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan penjara 3 bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement