REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agung XVI Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah Ibni Almarhum Sultan Haji Ahmad Shah Al-Musta’in Billah membubarkan Kabinet Pakatan Harapan.
“Raja membatalkan pelantikan Menteri-Menteri atas nasihat Perdana Menteri sebagaimana yang diperuntukkan dalam Pasal 43(5) Undang-Undang Persekutuan pada 24 Februari 2020 selaras dengan peletakan jabatan Perdana Menteri,” ujar Kepala Sekretaris Negara Malaysia, Mohd Zuki Bin Ali di Putrajaya, Senin (24/2).
Sehubungan itu, ujar dia, tugas-tugas Wakil Perdana Menteri, para menteri, wakil menteri dan sekretaris politik menteri akan berhenti pada tanggal yang sama.
Sebelumnya Raja Malaysia telah menerima pengunduran diri Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri.
“Namun raja telah menyetujui Dr Mahathir untuk terus menjalankan pemerintahan sebagai perdana menteri sementara sambil menunggu perdana menteri baru akan ditunjuk,” ujar Datuk Seri Mohd Zuki.
Dia mengatakan ketentuan itu sejalan dengan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal.