REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan ke depan pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) harus ditindak seperti penderita penyakit. Untuk itu, ia mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika diubah dengan memasukkan prinsip penindakan tersebut di dalamnya.
"Harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika, bahwa setiap pemakai memang harus kita threat sebagai penyakit," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Yasonna sedikit berkisah sewaktu mengunjungi Belanda, dan melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di sana yang kosong. Ia pun sempat bertanya dengan penegak hukum di sana.
Yasonna mengatakan, mereka mempertanyakan lagi perspektif Menkumham RI terhadap kasus narkoba. "Pertanyaan fundamental dari mereka, anda mendekati persoalan ini dari perspektif kesehatan atau perspektif kejahatan (crime)," kata Yasonna meniru ucapan orang Belanda itu.
Kalau dari perspektif kesehatan, seharusnya pemakai narkoba jangan lagi dianggap sebagai pelaku kejahatan. "Memang harus di-threat sebagai persoalan kesehatan," ucap Yasonna.
Konstitusi mengenai pencegahan peredaran narkoba di Indonesia saat ini menurut Yasonna sangat tanggung. "Di UU Narkotika yang saya tahu sudah memasukkan itu dalam konstitusi cuma tanggung, diberi kesempatan memasukkan soal pemakai dan pengedar dibuat sedemikian rupa menjadi diskresi yang berbahaya sekali," ujar Yasonna.
Karena itu, Yasonna berpikir ke depannya UU Narkotika itu harus dibuat terobosannya, supaya tidak lagi menjadikan UU tersebut tanggung. Menurut dia, UU tersebut sudah mencoba cara bagaimana agar narapidana pemakai dan pengedar narkoba berkurang masuk ke dalam penjara.
Namun, ia menambahkan, dampaknya belum terlalu signifikan. "Tetap tidak mampu mengimbangi percepatan-percepatan masuknya tahanan-tahanan penyalahgunaan narkotika yang begitu besar," kata Yasonna.