Selasa 25 Feb 2020 02:12 WIB

Penggugat Lampu Motor Minta Perubahan Ini di UU LLAJ

Gugatan setelah pemohon ditilang karena tak menyalakan lampu sepeda motor.

[Ilustrasi] Pesepeda Motor. Pemohon mengajukan uji materi UU LLAJ setelah keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada Juli 2019 pukul 09.00 WIB.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
[Ilustrasi] Pesepeda Motor. Pemohon mengajukan uji materi UU LLAJ setelah keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari. Penggugat beralasan perubahan untuk kepastian hukum.

Pemohon mengajukan uji materi UU LLAJ setelah keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Padahal, UU LLAJ menyebut kewajiban menyalakan lampu kendaraan roda dua pada siang hari dan malam hari.

Baca Juga

Dalam sidang perbaikan permohonan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2), pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengatakan tidak terdapat keseragaman pemahaman waktu siang hari di Indonesia. Selain itu, pembagian waktu pagi, siang, sore serta malam pun tidak seragam, sehingga frasa siang hari dalam UU LLAJ disebutnya menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Lalu mengapa tidak dirumuskan dengan menggunakan frasa sepanjang hari, sehingga frasa tersebut lebih mengandung kepastian hukum," ujar Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Ia mencontohkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyalakan lampu pada saat mengendarai sepeda motor pada November 2018, karena waktu masih menunjukkan pukul 06.20 WIB yang tergolong pagi. Menurut pemohon, hal itu menunjukkan Presiden Jokowi memiliki penalaran yang sama mengenai waktu pagi hari dan siang hari seperti pemohon.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement