Selasa 25 Feb 2020 04:09 WIB

KPU 2 Kali Bersurat ke Presiden, Desak Pelantikan Komisioner

KPU menunggu undangan pelantikan presiden.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik di kantor KPU RI.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik di kantor KPU RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu undangan pelantikan komisioner pengganti Wahyu Setiawan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, pihaknya telah dua kali bersurat ke presiden agar anggota KPU yang sudah disepakati Komisi II DPR RI dilantik.

"Kami sudah menyurati (presiden) dua kali. Surat pertama, surat kedua, sudah kami sampaikan untuk dilakukan pergantian antar waktu terhadap anggota KPU RI, supaya kami bisa komplit bertujuh. Kami tunggu (undangan) dari presiden," ujar Evi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Baca Juga

Komisi II DPR telah menyepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU RI, pengganti Wahyu Setiawan. Menurut Evi, sesuai perundang-undangan anggota KPU berjumlah tujuh orang. Komposisi anggota yang lengkap penting agar kinerja KPU optimal menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020.

Diketahui Raka Sandi disepakati menggantikan Wahyu Setiawan yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu setelah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap. Raka Sandi merupakan kandidat yang berada di urutan ke delapan saat pemilihan anggota KPU pada April 2017 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement