Selasa 25 Feb 2020 13:51 WIB

Dewan Wakaf Uttar Pradesh Terima 5 Hektare Tanah Wakaf

Tanah wakaf itu cukup untuk membangun masjid, perpustakaan, dan rumah sakit.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Dewan Wakaf Uttar Pradesh Terima 5 Hektare Tanah Wakaf.
Foto: Foto : MgRol112
Dewan Wakaf Uttar Pradesh Terima 5 Hektare Tanah Wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh, India memutuskan akan membangun sebuah masjid, pusat penelitian Islam, sebuah rumah sakit dan perpustakaan di atas lahan seluas lima hektare yang diberikan pemerintah Uttar Pradesh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dalam kasus Ayodhya, Senin (24/2).

Dilansir di Economic Times, Selasa (25/2), pertemuan dewan wakaf di Lucknow membahas tanah wakaf yang berada di desa Dhannipur di daerah Sohawal Ayodhya, sekitar 20 Km dari markas distrik di jalan raya Ayodhya-Lucknow. Ketua dewan direksi Zufar Ahmad Farooqui mengatakan telah memutuskan memberi tahu pemerintah negara bagian akan menerima lima hektare yang diberikan pemerintah UP sesuai dengan perintah SC. Enam anggota dewan hadir pada pertemuan tersebut.

Baca Juga

Untuk masjid, dewan akan membentuk kepanitiaan untuk konstruksi. "Segala sesuatu dari nama hingga ukuran masjid akan diputuskan oleh mereka yang akan dibentuk begitu pemerintah mentransfer tanah," ujar dia.

Farooqui mengatakan lima hektare cukup untuk membangun sebuah masjid, perpustakaan, rumah sakit, dan pusat penelitian. “Kami akan memberi tahu pemerintah negara bagian tentang keputusan kami untuk menerima tanah yang diusulkan. Kemudian kita akan menunggu pemerintah negara untuk mentransfer tanah ke dewan wakaf,” katanya.

Dewan Wakaf Sunni sebelumnya mengatakan menolak situs alternatif bukanlah pilihan. "Mengikuti putusan Mahkamah Agung, Dewan Wakaf Sunni tidak memiliki pilihan untuk menolak tanah alternatif seluas lima hektare untuk pembangunan sebuah masjid di Ayodhya karena itu sama saja dengan penghinaan," kata Farooqui.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement