Selasa 25 Feb 2020 14:14 WIB

KPAI Bentuk Dewan Etik, Sitti Hikmawatty Terancam Sanksi

KPAI menunggu rekomendasi dewan etik terkait pernyataan kontroversial Sitti.

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purowkerto, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyumas di Pendopo Bupati Banyumas, Jateng, Senin (9/9/2019).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purowkerto, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyumas di Pendopo Bupati Banyumas, Jateng, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Inas Widyanuratikah, Ali Mansur, Rizkyan Adiyudha, Dessy Suciati Saputri

Pemberitaan media massa maupun media sosial belakangan diramaikan dengan pernyataan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. Dalam narasinya, Sitti mengatakan, wanita pada masa subur dapat hamil jika ada pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam yang sama.

Baca Juga

Akibat pernyataan yang menuai polemik bahkan dijadikan dagelan di media sosial, KPAI harus mengambil keputusan untuk mengadili yang bersangkutan. Ketua KPAI, Susanto mengatakan dewan etik ini akan memberi rekomendasi terkait langkah KPAI ke depannya dalam menyikapi pernyataan dari komisionernya tersebut.

KPAI sebelumnya juga melakukan rapat pleno yang menghasilkan dewan etik ini. Adapun anggota dari dewan etik yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

Susanto menjelaskan, tugas dewan etik adalah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan terkait pernyataan kontroversialnya. Dewan etik akan meneliti dan mendalami juga kepada pihak-pihak terkait yang dinilai perlu memberikan keterangan.

"Kemudian, tentu menyampaikan rekomendasi apa yang terbaik dari proses ini kepada pleno KPAI. Tentu nanti kita putuskan, jadi putusan KPAI secara kelembagaan mempertimbangkan rekomendasi dari dewan etik," kata Susanto, ditemui di Kantor KPAI, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, rekomendasi dari dewan etik merupakan patokan utama bagi KPAI secara kelembagaan. Terkait dengan keputusan dan sanksi, Susanto menjelaskan hal itu adalah salah satu hal yang akan direkomendasikan oleh dewan etik. Ia pun tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan apabila terbukti Sitty Hikmawatty melanggar kode etik.

"KPAI kan sebagaimana komisioner yang lain. Maka kemarin disepakati akan lebih tepat bila dibentuk dewan etik. Yang kedua terkait sanksi kami tidak berandai-andai karena itu wewenang dewan etik," kata Susanto menjelaskan.

[video] KPAI Dukung Pemulangan Anak-anak Eks ISIS

Dibentuknya dewan etik memang ada dalam peraturan KPAI. Namun, Susanto mengatakan pada periode ini merupakan pertama kalinya KPAI membentuk dewan etik. Dewan etik yang dibentuk juga tidak bersifat permanen, hanya menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Susanto menjelaskan, tugas dan wewenang dewan etik selain mengklarifikasi, yakni mempelajari yang terjadi. "Kalau ada rekomendasi jurnal yang sebagaimana disebutkan di media nanti jadi pertimbangan juga, benar salahnya statemen itu nanti dewan etik yang akan mempertanyakan," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Susanto mengatakan peristiwa tang terjadi pada salah satu komisioner KPAI ini bisa menjadi pelajaran berharga baginya. Selain itu, juga sebagai pelajaran berharga kepada semua pihak terutama pejabat negara agar selalu berhati-hati ketika menyampaikan sesuatu ke publik.

"Memang era netizen ini sangat beragam. Eranya era medsos jadi kita bisa belajar," kata Susanto.

Susanto mengakui pihaknya juga merasakan bagaimana dampak dari pernyataan kontroversial yang viral. Menurut Susanto, tidak hanya bagi yang bersangkutan tetapi juga berdampak buruk bagi KPAI secara kelembagaan.

"Yang pasti dengan kontroversi itu mengganggu KPAI secara kelembagaan jadi megapa kita mengambil sikap itu dan ini terbaik buat KPAI buat anak Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengatakan peristiwa ini menjadi bahan penguatan kelembagaan KPAI. "Ini menjadi bagian upaya kelembagaan. Selama KPAI dibentuk memang belum pernah ada pembentukan dewan etik. Aturan itu ada dari dulu tapi baru pada periode ini dipakai," kata Rita.

Susanto menambahkan, dewan etik akan bekerja dalam waktu satu bulan untuk mendalami kasus yang terjadi. Namun, dapat juga diperpanjang jika dipandang perlu. "Terkait proses ini, KPAI segera akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan pimpinan DPR RI," kata dia menegaskan.

Sitty Hikmawatty sebelumnya membuat pernyataan soal perempuan bisa hamil di kolam renang umum dari laki-laki yang mengeluarkan sperma di tempat tersebut. Sitty mengatakan, ada jenis sperma yang kuat tahan di kolam renang. Hal ini memicu komentar berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga para ahli di bidang kedokteran.

Pernyataan tersebut saat ini sudah dinyatakan ditarik oleh Sitty. Ia juga meminta maaf kepada publik karena memberikan pernyataan yang tidak benar. Di dalam keterangannya Sitty menegaskan pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi dirinya dan bukan pandangan dari KPAI.

Ia juga meminta agar masyarakat berhenti menyebark

photo
Kantor KPAI

n pernyataannya tersebut. "Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya," tulis Sitty dalam keterangannya.

 

Pendapat ahli

Ahli reproduksi dan bayi tabung Dr Hasto Wardoyo SP.OG menilai mustahil bagi seorang wanita untuk dapat hamil jika bersama seorang pria dalam satu kolam. Dia mengatakan, bahwa informasi yang dilontarkan salah satu komisioner KPAI tersebut merupakan hal yang bersifat sesat dan menyesatkan.

"Tidak benar kalau renang bersama itu beresiko hamil," kata Hasto Wardoyo kepada Republika di Jakarta, Ahad (23/2).

Dia menjelaskan, bahwa sesungguhnya sangat sulit dan tidak memungkinkan laki-laki yang berenang dan mengeluarkan sperma bisa menghamilkan perempuan yang juga berenang dalam satu kolam. Dia mengatakan, secara medis sperma tidak akan dapat bertahan jika tidak berada di medianya.

Sebagai ahli reproduksi, Hasto mengaku mengetahui bagaimana proses fertilisasi bisa terjadi dan bagaimana perilaku sperma di luar tubuh. Kepala BKKBN ini mengatakan, sperma akan segera mati dan tidak bisa bergerak aktif kalau tidak berada di medianya.

"Air kolam renang jelas bukan media sperma, dan dalam beberapa menit akan meninggal tidak viable lagi," katanya.

Adapun, embryologist yang juga Kepala Lab IVF Bandung Fertility Center, Drs Harris Harlianto, M.Si, menjelaskan sperma di luar tubuh memang masih bisa hidup. Catatannya kalau dia masih di dalam cairan semen.

Paling lama sperma bisa bertahan sejam. Namun lama kelamaan cairan tersebut akan kering dan sperma mati. Jadi tidak mungkin sperma bisa bertahan lama di luar.

Ia mengungkapkan, memang kalau melakukan inseminasi, sperma ditampung dikontainer dan dipisahkan dari cairan semen. Cairan semen fungsinya sebagi tempat cairan sperma. Dengan begitu sperma masih bisa hidup karena dalam cairan tersebut ada nutrisi untuk sperma.

Saat melakukan hubungan suami istri kemudian terjadi ejakulasi cairan sperma yang masih berada di vagina. "Sperma harus survive. Cairan semen itu tempat sebelum ke rahim sumber nutrisi. Cairan semen tidak masuk ke dalam rahim. Tetap di vagina yang masuk ke dalam rahim hanya sperma, dia berenang. Di rahim ada cairan rahim, di telur ada tuba ada cairan lagi," ujarnya.

Nah saat proses inseminasi, cairan semen diganti. Karena bila sperma kelamaan berada di dalam semen, maka akan menjadi toksis. Dalam testis secara alami sperma tidak hidup di semen. Semen hanya dibutuhkan di vagina saja.

"Semen kita cuci bersih gantikan dengan air. Semen itu 90 persen air. Airnya bukan sembarang air. Itu adalah medium yang di desain sedemikian rupa, sehingga komposisi menyerupai cairan rahim atau cairan telur. Cairan ada kandungan zat dan yang penting ada osmolatiry, ada konsentrasi larutannya. Ada komposisi angkanya," paparnya.

Sedangkan air biasa, osmolarity-nya tidak membuat sperma bisa hidup. Kalau dicuci ditaruh di air biasa, osmorality-nya tidak sesuai, cairan selnya akan keluar, sehingga selnya tidak bergerak dan lama-lama mati.

Jadi menurutnya kabar wanita bisa habis saat berenang adalah berita menyesatkan dan tidak benar. "Jadi sperma tidak mungkin berenang. Dia mati. Kolam renang, osmolarity jelas tidak sama apalagi dikasih kaporit, toksis," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement