Selasa 25 Feb 2020 14:46 WIB

Belum Mengqadha Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Terhitung 60 hari lagi, umat Islam akan menjalani puasa Ramadhan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Puasa Ramadhan (ilustrasi)
Puasa Ramadhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki awal bulan Rajab hari ini, Selasa (25/2), berarti semakin dekat akan bulan Ramadhan. Terhitung 60 hari lagi, umat Islam akan menjalani puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim. Namun, Allah memberikan keringanan dengan membolehkan tidak berpuasa pada saat Ramadhan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya karena sakit atau safar (dalam perjalanan) atau sebab lainnya. Akan tetapi, puasa tersebut harus diganti dengan qadha di luar Ramadhan.

Sebagaimana ayat Alquran dalam surat Al-Baqarah: 184, yang berbunyi, "Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Adil Sa'di dalam bukunya berjudul Fiqhun Nisa Shiyam Zakat Haji, menyebutkan orang yang sakit harus mengganti hari yang ditinggalkannya setelah dia sembuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita haid, hamil dan melahirkan.

Selanjutnya, orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dan mampu menggantinya, sebaiknya segera mengganti puasa tersebut agar terbebas dari tanggungan. Para ulama menekankan agar puasa itu dilunasi sebelum datang Ramadhan berikutnya.

photo

Seperti keterangan yang disampaikan Aisyah ra, "Dulu saya  pernah memiliki utang puasa Ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim, dikatakan hal itu karena Aisyah sibuk melayani/membantu Rasulullah SAW.

Namun, bagaimana jika hingga datang Ramadhan berikutnya orang tersebut masih belum melunasi utang puasa Ramadhan tahun lalu? Adil Sa'di menyebutkan, ada dua hukum bagi orang yang menunda mengganti puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya.

Pertama, bagi yang berhalangan, hanya wajib mengganti puasa itu. Kedua, bagi yang tidak berhalangan, sebaiknya bertobat sambil mengganti puasanya.

Hal senada ditegaskan Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat. Ia mengatakan, utang puasa bersifat abadi, selama belum dibayarkan maka masih tetap menjadi utang seumur hidup. Adapun jika utang puasa itu sudah terlewat beberapa tahun lalu, maka menurutnya kewajibannya tetap ada dan masih akan diminta kelak di akhirat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement