Selasa 25 Feb 2020 15:12 WIB

Permintaan Maaf IYA, Pembina Pramuka Susur Sungai Sempor

IYA jadi tersangka kasus meninggalnya SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur Sungai Sempor.

Tersangka Kasus Susur Sungai. Tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor IYA memberikan keterangan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Tersangka Kasus Susur Sungai. Tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor IYA memberikan keterangan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Wahyu Suryana, Antara

Salah satu pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA (36), akhirnya bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya siswa terkait kegiatan susur Sungai Sempor. Mengaku menyesal, IYA justru menyampaikan permintaan maaf pertamanya kepada instansi tempat ia bekerja selama ini.

Baca Juga

"Pertama saya mengucapkan permohonan maaf kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi seperti ini," kata IYA di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).

Setelah itu, baru IYA yang merupakan Guru Olah Raga di SMPN 1 Turi itu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga-keluarga korban. Terutama, kepada keluarga dari korban-korban yang meninggal dunia.

Selain itu, IYA mengatakan kalau semua yang terjadi ini menjadi risiko mereka. Sehingga, lanjut IYA, apapun yang menjadi keputusan akan mereka terima, walaupun tidak jelas apa keputusan yang dimaksud.

"Semoga keluarga bisa memaafkan kesalahan kami," ujar IYA.

IYA sendiri menjadi tersangka pertama yang ditetapkan Polisi atas tragedi hanyutnya ratusan siswa-siswa Kelas 7 dan Kelas 8 SMPN 1 Turi. Itu terjadi di Sungai Sempor, Jumat (21/2) sore, mengakibatkan 10 siswa meninggal dunia.

Menurut penyelidikan kepolisian, IYA diketahui merupakan orang yang menjadi inisiator kegiatan susur sungai. Bahkan, IYA pula yang menjadi pengusul waktu dan tempat pelaksanaan susur sungai yang melibatkan 249 siswa itu.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudi Prabowo mengungkapkan, dari tujuh pembina cuma empat pembina yang mendampingi 249 ke Sungai Sempor. Bahkan, empat pembina itu belum memiliki Kursus Mahir Dasar (KMD) Pembina Pramuka.

"Yang punya KMD cuma tiga (ketiganya tidak turun ke sungai), yang nyemplung (turun ke sungai) itu baru Januari ikut jadi Dewan Pembina Pramuka," kata Rudi, Selasa (25/2).

Ia menerangkan, salah satu tersangka berinisial IYA yang merupakan PNS di SMPN 1 Turi mengaku sudah memahami wilayah tersebut. Tapi, IYA dipastikan tidak berinisiatif melakukan pengecekan, walaupun memahami ini musim hujan.

Menurut Rudi, kegiatan pramuka yang mereka jadwalkan pada Jumat (21/2) memang cuma satu yaitu susur sungai. Selain itu, ditemukan di dokumen kalau pembina pramuka diberikan keleluasaan berimprovisasi atas agenda-agenda.

"Jadi dia (pembina pramuka) yang menentukan pekan ini apa, secara garis besar ada latihan apa, tapi item-item improvisasi," ujar Rudi.

Sejauh ini, polisi mendapati jika izin kegiatan susur sungai itu dikeluarkan Kepala Sekolah SMPN 1 Turi yang lama. Namun, Rudi menegaskan masih akan melakukan pendalaman ke pihak-pihak terkait, termasuk meminta pendapat ahli.

Saat ini, ada tiga orang pembina pramuka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu IYA (36), DDS (58) dan R (58). Ironisnya, mereka merupakan inisiator susur sungai, tapi tidak ikut turun ke sungai mendampingi 249 siswa.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain mengingat penyelidikan masih terus dilakukan.

[video] Kronologi Hanyutnya 257 Pelajar di Sleman

Tanpa izin keluarga

Kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi di Sungai Sempor yang mengakibatkan 10 siswa meninggal dan puluhan siswa luka-luka diketahui tidak didului surat izin ke keluarga. Bahkan, hanya berbekal tanda tangan kepala sekolah lama.

"Kalau (surat) itu kayaknya tidak, karena ini kegiatan rutin yang mereka anggap itu sebagai biasa, karena alpanya tidak memperhitungkan manajemen resiko," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKB Rudi Prabowo, Selasa (25/2).

Ia menerangkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana, baru menjabat mulai 29 Desember 2019. Jadi, dokumen-dokumen yang menjadi pegangan pembina pramuka untuk susur sungai diketahui izinnya dari kepala sekolah yang lama.

Rudi menekankan, dokumen-dokumen itu oleh pembina pramuka sejauh ini tidak diperbarui menggunakan izin kepala sekolah yang baru. Hal itu dirasa tidak perlu karena susur sungai jadi agenda rutin SMPN 1 Turi yang dianggap biasa.

"Itulah, karena kealpaan, dia menganggap ini tidak akan ada masalah, tidak akan ada apa apa, jadi alur laporan terputus, jadi dianggap kegiatan rutin," ujar Rudi.

Bahkan, tersangka IYA baru memasukkan jenis kegiatan susur sungai di Sungai Sempor pada Kamis (20/2) malam ke grup WhatsApp Dewan Penggalang. Berisi dewan-dewan pembina, dan 23 anak-anak kecil Kelas VIII yang diseniorkan.

"Yang punya KMD (Kursus Mahir Dasar) cuma tiga orang (dari tujuh pembina), yang nyemplung (turun ke sungai) itu baru Januari ikut jadi dewan pembina pramuka," kata Rudi.

Artinya, empat pembina belum menguasai medan dan belum memiliki kualifikasi. Ironisnya, 249 anak-anak dipaksakan turun ke sungai pada musim hujan cuma didampingi empat orang yang jelas-jelas sangat minim pengalaman.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan kegiatan susur sungai tidak boleh dilakukan oleh anak-anak. Melainkan, harus dari kalangan profesional atau ahli di bidang tersebut.

"Susur sungai ini harus profesional. Kemudian ada tim kerjanya yakni ada tim bagian hulu, tim bagian tengah serta tim peringatan bencana kalau ada apa-apa sehingga bisa segera diinformasikan," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo di Jakarta, Senin (24/2).

Ia mengatakan, ada standar khusus yang harus dipenuhi dalam kegiatan susur sungai termasuk pula tidak boleh dilakukan saat musim hujan. Sehingga, katanya, susur sungai mesti dilakukan saat sebelum musim hujan.

Di lokasi susur sungai tersebut nantinya dilakukan kegiatan pembersihan sungai dari seluruh hambatan yang ada. Hambatan tersebut, kata Agus, adalah yang menghadang aliran air dari hulu sampai hilir sehingga bisa lancar dan tidak menyebabkan banjir.

"Jadi misalnya ada sampah, ya dibersihkan. Jika ada hambatan-hambatan apa pun, dibersihkan sehingga aliran air bisa lancar hingga ke hilir," katanya.

In Picture: Polres Sleman Rilis Tersangka Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi

photo
Tersangka Kasus Susur Sungai. Tiga orang tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor dihadirkan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement