Selasa 25 Feb 2020 17:49 WIB

Adu Argumen dalam Sidang Ekstradisi Julian Assange

Julian Assange dianggap penjahat sekaligus pahlawan demokrasi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
 Julian Assange
Foto: Reuters/Peter Nicholls
Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Hakim Vanessa Baraitser mendengar dua argumen yang berbeda dalam sidang ekstradiksi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat (AS). James Lewis, pengacara yang mewakili pemerintah AS mengatakan Assange seorang penjahat biasa.

Sementara pengacara dan pendukung pakar komputer asal Australia itu menyebutnya sebagai pahlawan demokrasi. Pengacara Assange, Edward Fitzgerald mengatakan kondisi 'tak berperikemanusiaan' yang mungkin akan dihadapi Assange di penjara AS dapat memicunya melakukan bunuh diri.

Baca Juga

Fitzgerald mengatakan Assange menghadapi penderitaan karena 'deklarasi perang terhadap pembocor rahasia dan jurnalis' yang digaungkan Presiden AS Donald Trump.

"Julian Assange telah dijadikan contoh, jelas ia adalah simbol semua hal yang dikecam Trump," kata Fitzgerald, Selasa (25/2).

Fitzgerald mengatakan kliennya korban dari pelanggaran dan intrusi yang dilakukan AS. Pengacara itu menuduh badan intelijen AS mengarahkan perusahaan keamanan untuk memata-matai Assange selama ia tinggal di dalam Kedutaan Ekuador di London dan pihak berwenang AS mendesak negara Amerika Selatan itu untuk menarik suaka politiknya.

"(Aksi itu) tindakan negara tanpa hukum untuk melakukan apa pun yang dibutuhkan untuk menjatuhkannya," kata Fitzgerald.

Tim pengacara Assange mengatakan AS menawarkan Assange pengampunan. Bila ia setuju untuk mengatakan Rusia tidak terlibat dalam pembocoran email-email Komite Nasional Partai Demokrat yang dipublikasikan WikiLeaks pada pemilihan Presiden AS 2016.  

Pengacara-pengacara Assange mengatakan tawaran itu diberikan oleh anggota Kongres dari Partai Republik Dana Rohrabacher pada Agustus 2017 lalu. Rohrabacher mengaku bertindak atas persetujuaan Trump. Gedung Putih menyebut klaim tersebut tidak benar.

"Presiden Trump membantah semua, dan kami katakan, 'ya mungkin dia membantahnya, tapi apakah Rohrabacher membantahnya?'," kata Fitzgerald.

Sementara pengacara yang mewakili AS James Lewis mengatakan Assange bukan pahlawan kebebasan berbicara. Tapi hanya penjahat 'biasa' yang membahayakan banyak nyawa atas perbuatannya membocorkan rahasia negara. Pihak berwenang AS ingin Assange didakwa atas tuduhan spionase.

Jika dinyatakan bersalah maka hukumannya maksimal 175 tahun penjara. Pada tahun 2010 lalu Assange membocorkan ratusan ribu dokumen rahasia militer dan kabel diplomatik AS.

Assange berpendapat aksinya dilindungi oleh Amandemen Pertama AS. Lewis mengatakan pembocoran dokumen yang dilakukan WikiLeaks pada tahun 2010 sangat membahayakan informasi rahasia AS.  

"Pelaporan atau jurnalisme tidak bisa menjadi alasan atas tindakan kriminal atau lisensi untuk melanggar undang-undang pidana biasa," kata Lewis.

Assange sudah dituntut 18 dakwaan di Amerika. Jaksa AS mengatakan ia berkonspirasi dengan analis intelijen tentara AS Chelsea Manning untuk memecahkan password dan meretas komputer Pentagon dan merilis kabel diplomatik dan data militer rahasia tentang perang di Irak dan Afghanistan.  

Assange mengatakan ia membocorkan dokumen untuk menunjukkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan militer AS. Salah satunya rekaman video serangan helikopter Apache yang dilakukan pasukan AS di Baghdad tahun 2007.

Serangan tersebut menewaskan 11 orang termasuk dua orang jurnalis kantor berita Reuters. Tapi bagi Lewis, pakar komputer dari Australia itu melakukan aktivitas kriminal biasa yakni merentas komputer.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement