REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPR RI berpotensi tidak akan terjadi dalam waktu dekat ini. Sejauh ini, pimpinan DPR RI belum juga melakukan rapat pimpinan untuk melakukan pembahasan awal RUU Cipta Kerja yang diterima pada dua pekan lalu.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengklaim telah menyarankan agar RUU itu segera dibahas dan diteruskan ke paripurna. Namun, kata Azis pimpinan DPR lainnya belum menyepakati.
"Pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu, ya sudah dilanjutkan masa sidang besok setelah tanggal 23 Maret," kata Aziz di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
DPR akan memasuki masa reses pada 28 Februari 2020, yang baru berakhir pada 23 Maret 2020 mendatang. Dengan demikian, DPR pun baru bisa melakukan pembahasan lebih lanjut setelah masa reses itu berakhir. Azis mengakui, susah untuk membahas draf tersebut dalam waktu dekat ini.
Terkait adanya pasal kontroversi dalam RUU tersebut, Azis mengatakan, DPR juga belum bisa menentukan sikap apakah akan mengembalikan draf tersebut atau langsung memasukan permasalahan ke pembahasan.
"Bagaimana mau mengembalikan? bahas juga belum. Kan kalau mengembalikan harus ada rapim, rarus ada bamus (badan musyawarah), dan sudah ada di AKD atau di pansus. Bagaimana mau mengembalikan?" ucap Politikus Golkar itu.
Azis sendiri menyarankan agar draf Omnibus Law tak perlu dikembalikan. Ia menilai, koreksi atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja cukup diselesaikan melalui pembahasan yang akan dilakukan DPR. Adanya pasal bermasalah, misalnya Pasal 170 itu, kata Azis bisa diselesaikan melalui pembahasan.
"Intinya kan perubahan itu mau ditarik, atau mau dibahas, substansinya bisa diubah, kan gitu. Mau ditarik, yang diubah substansinya kan. Mau dibahas, yang diubah substansinya kan? Ya sudah nanti aja dalam pembahasan, tidak usah bolak balik," ujar dia menegaskan.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, pemerintah siap melakukan roadshow ke 18 kota di seluruh Indonesia. Upaya ini dalam rangka menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Susiwijono menjelaskan, roadshow ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menampung dan mempertimbangkan pandangan dari stakeholder dengan ragam latar belakang. "Kita akan fasilitasi untuk menyampaikan penjelasan lengkap kemudian kita menyerap aspirasi," tuturnya dalam diskusi Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi di Jakarta, Senin (24/2).
Susiwijono belum dapat menyebutkan nama-nama kota yang akan disasar. Sebab, pihaknya harus meminta persetujuan dari Presiden Jokowi terlebih dahulu.
Tetapi, menurut Susiwijono, ada beberapa kriteria daerah yang disasar. Di antaranya kota dengan jumlah pemangku kepentingan, jumlah industri dan jumlah tenaga kerja paling banyak. Daerah tersebut juga berperan besar dalam menarik investasi, baik asing ataupun dalam negeri.
Agar lebih konkret, Susiwijono menyebutkan, Presiden Jokowi akan hadir di lima tempat. "Ini komitmen pemerintah untuk memanfaatkan momentum transformasi ekonomi dalam menjawab berbagai ketidakpastian dan dinamika ekonomi global," katanya.
Lewat roadshow ini, Susiwijono menjelaskan, pemerintah sekaligus menampik isu bahwa pembahasan Omnibus Law sudah ditutup ketika draf sudah diserahkan ke DPR. Justru, dengan posisi saat ini, pemerintah mencoba menampung seluruh pendapat stakeholder. Nantinya, pihak parlemen pun akan melakukan hal serupa.
Diketahui, dua draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja bersama dengan naskah akademik dan surat presiden sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Sementar Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan pada awal Februari, draf perpajakan sudah diserahkan terlebih dahulu, yaitu akhir Januari.
Susiwijono mengakui, dalam roadshow nanti, pendapat masyarakat pasti akan mengalami dinamika. Tetapi, pemerintah berupaya menampung respons luar biasa tersebut secara terstruktur, agar pembahasan Omnibus Law dapat segera rampung untuk diimplementasikan.
Susiwijono menuturkan, pemerintah kini sedang menunggu proses di parlemen. Sembari menantikan ‘panggilan’ dari DPR, pemerintah telah menyiapkan berbagai dokumen. "Dari bahan-bahan sosialisasi, paparan bahkan tanya jawab teman-teman saat roadshow nanti. Ini agar pemahaman semuanya sama," ujarnya.
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja