REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, tindaklanjut diharapkan dapat dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
"Tentu kita semua berharap sebelum LHP diterbitkan, sudah ada tidak lanjut dari semua persoalan yang ada sekaligus penyelesaiannya," kata Paku Alam X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (24/2).
Dalam pertemuan akhir atas Pemeriksaan Interim LKPD TA 2019 Pemda DIY, Senin (24/2), Paku Alam X mengapresiasi pihak yang telah menyediakan informasi untuk BPK. Sehingga, dapat membantu BPK dalam melakukan pemeriksaan interem.
"Kami juga mengapresiasi tim yang menyediakan bahan informasi bagi BPK," jelasnya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Ambar Wahyuni mengatakan, pemeriksaan ini telah dilakukan selama 30 hari. Yakni mulai 22 Januari hingga 22 Februari 2020.
"Dari pemeriksaan interim yang telah dilakukan ditemukan beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Pemeriksaan interim ini sendiri bertujuan untuk menilai efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, kata Ambar, juga dalam rangka pengujian substantif yang dilakukan secara terbatas.
Ia menjelaskan, pemeriksaan interem yang dilakukan pada LKPD merupakan kegiatan pemeriksaan rutin. Perwakilan BPK DIY, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dana bantuan partai politik.
"Pemeriksaan dana bantuan ini akan dilakukan pada sepuluh partai politik di DIY," ujarnya.