REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran untuk 33 kabupaten/kota yang bersinggungan dengan 10 destinasi wisata prioritas. Kebijakan yang berlaku selama enam bulan per Maret 2020 ini diambil untuk membangkitkan lagi iklim pariwisata yang sempat terpukul akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan pajak hotel dan restoran diberikan untuk 33 kabupaten/kota yang mendukung 10 destinasi wisata yakni Danau Toba (Silangit) di Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
"Kita memberikan dukungan untuk daerah2 destinasi pariwisata 10 tadi yang terdiri atas 33 kab/kota untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama 6 bulan," ujar Sri usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (25/2).
Kendati begitu, pemerintah menyadari bahwa ada potensi penurunan penerimaan daerah akibat penghapusan pajak hotel dan restoran ini. Sebagai kompensasinya, Menkeu menambahkan, pemerintah akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk 33 kabupaten/kota yang terdampak kebijakan ini.
"Supaya daerah tidak memungut pajak hotel dan restoran yang besarnya 10 persen sehingga hotel dan restoran mendapat insentif tidak harus membayar pajak selama 6 bulan ke depan ini untuk 10 destinasi wisata adalah 33 kab/kota dari destinasi tersebut," kata Sri.
Selain itu, pemerintah memutuskan memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 30 persen mulai Maret hingga Mei 2020. Diskon juga diberikan 10 destinasi pilihan. Diskon tiket akan diberikan sebesar 30 persen untuk 25 persen kursi setiap penerbangan. Untuk pesawat Boeing 737 misalnya, kira-kira ada 45 kursi yang mendapat diskon 30 persen. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 443,9 miliar untuk pemberian diskon pesawat domestik ini.