REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pemilik zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, masih berstatus pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), bukan pensiunan.
"Masih pegawai Batan," kata Argo, Selasa (25/2).
Sementara orang yang membuang limbah radioaktif Cesium 137 di lahan kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, menurut dia, masih dalam penyelidikan polisi.
"Itu belum. Masih dalam penyidikan," katanya.
Menurut dia, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kronologi pembuangan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah dan pelakunya.
"Kita masih belum selesai memeriksa saksi yang lain," katanya.
Ia mengatakan Polri berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Batan untuk menemukan pelaku pembuangan limbah radioaktif ke lingkungan Perumahan Batan Indah.
Bapetenmenyatakan penguasaan beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif seperti Cesium 137 (Cs-137) tergolong tidak sah. Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan mengatakan kepemilikan zat radioaktif secara ilegal berpotensi membahayakan masyarakat.
"Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anhar.