Selasa 25 Feb 2020 20:15 WIB

KPK Klaim Serius Mencari Nurhadi

KPK melakukan upaya paksa di kantor advokat milik adik dari istrinya Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat serius dalam mencari tiga buronan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016. Salah satunya, KPK melakukan upaya paksa di Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner di Jalan Prambanan No. 5, Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2).

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan, Rakhmat Santoso merupakan adik kandung dari Tin Zuraida, yang merupakan istri dari mantan Sekertaris MA Nurhadi. Karena itu, KPK memiliki keyakinan bahwa ada hubungannya dengan penuntasan perkara ini.

Baca Juga

"Semua dilakukan sebagai upaya keseriusan penyidik untuk terus menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan juga termasuk dari data yang telah dimiliki oleh penyidik terkait dengan pencarian dari para tersangka," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/2).

Ali mengungkapkan, dalam penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait dengan berkas perkara serta alat komunikasi. Selain itu, lanjut Ali, dalam upaya pencarian, penyifim melakukan beberapa penggeledahan di beberapa titik di Jakarta. 

"Yang itu sebagai upaya pencarian berdasarkan informasi masyarakat dan data tempat-tempat yang kami miliki. Namun memang sampai malam hari ini, kami belum terkonfirmasi dari teman-teman penyidik apakah para DPO ini sudah berhasil ditangkap apa belum," kata Ali.

"Saya kira  ini semua butuh proses untuk mendapatkan atau menangkap dari para buronan ini, ya," tambah Ali.

Tiga buronan KPK, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Lembaga Antirasuah menerbitkan DPO setelah ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah ditolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement