Rabu 26 Feb 2020 00:13 WIB

Bersaksi di Sidang, Asam Urat Anggota DPRD Muara Enim Kambuh

Hakim Tipikor Palembang meminta anggota DPRD Muara Enim dijadikan tersangka.

Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (kiri atas) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2020)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (kiri atas) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan tiba-tiba mengalami asam urat usai hakim Pengadilan Tipikor Palembang meminta ia dan empat anggota DPRD lainnya disidik. Hakim menilai saksi tetap membantah menerima bagian komitmen fee pada kasus gratifikasi 16 proyek jalan.

"Saudara jaksa penuntut umum sidik lima anggota DPRD ini, jadikan tersangka siapa yang terbukti terima," kata hakim anggota Pengadilan Tipikor Palembang Zuraidah, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2)malam.

Baca Juga

Suasana sempat tegang sesaat sebelum hakim melanjutkan pertanyaan. Namun, hakim ketua Erma Suharti langsung menyela dan bertanya pada salah satu anggota DPRD Muara Enim sekaligus saksi yakni Muhardi, karena mengangkat-angkat tangannya sembari memegangi dada.

Hakim ketua lalu menanyakan kondisi Muhardi dan dijawab bahwa ia mengalami asam urat. "Saudara diizinkan minum obat dulu, silakan," kata Erma Suharti memintanya minum obat.

Muhardi lalu beranjak ke sudut belakang ruangan sidang untuk meminum obat. Lima menit kemudian ia kembali ke kursi saksi membawa botol air mineral ukuran kecil.

Muhardi bersama empat anggota DPRD Muara Enim lainnya menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Elvin MZ Muchtar dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp129 miliar. Perkara ini juga melibatkan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Saksi yang dihadirkan yakni anggota DPRD 2014-2019 Irul, anggota DPRD 2014-2024 Virsa Heryawan, anggota DPRD 2019-2024 Mardalena, anggota DPRD 2019-2024 Muhardi, anggota DPRD 2014-2019 Imam Hamsi, dan Plt Kepala Dinas PUPR saat Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati Muara Enim, Ramlan. Lima anggota DPRD tersebut membantah telah menerima bungkusan berisi uang bagian dari 15 persen komitmen fee yang diberikan terpidana Roby Pahlevi selaku kontraktor yang mengerjakan 16 paket proyek itu.

Kemudian, hakim anggota Zuraidah langsung memanggil staf terdakwa Elvin MZ Muchtar bernama Ediansyah untuk duduk di kursi saksi. "Saudara Edi tolong ceritakan bagaimana saudara mengantarkan uang-uang dari Elvin untuk mereka ini," kata Zuraidah.

Saksi Ediansyah lalu menceritakan kronologinya memberikan uang kepada anggota DPRD Muara Enim yakni Muhardi, Virza, dan Mardalena pada waktu dan lokasi berbeda. Edi bahkan masih ingat pakaian serta mobil yang dipakai para saksi.

"Saya diminta mengantar uang ke Pak Muhardi, kemudian saya temui dia di Rumah Makan Srikandi jam 11 siang, setelah ketemu, saya disuruh Pak Muhardi memasukkan bungkusan uang itu ke mobilnya dan saya letakkan di bangku tengah mobil," ujar Ediansyah.

Setelah memberikan kesaksiannya, Ediansyah diminta kembali ke kursi pengunjung, sementara sidang yang berlangsung hingga malam hari itu, hakim juga meminta saksi Ramlan dijadikan terdakwa lantaran memberi kesaksian berbelit-belit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement