REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono.
"Hari ini berkas perkara tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan lengkap (P21)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Argo mengatakan, berkas perkara itu kembali diserahkan penyidik ke kejaksaan setelah polisi melakukan rekonstruksi perkara pada Jumat (7/2) lalu di kediaman Novel Baswedan. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangja.
Adapun sebelumnya, jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas kedua tersangka kepada polisi pada 28 Januari 2020. Sebab, dalam berkas itu dinilai masih ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.