Selasa 25 Feb 2020 21:39 WIB

Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu Jadi Deteksi Pelanggaran

Pada 23 September, 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi gelar Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
 Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, IKP menjadi alat pendeteksi dini potensi pelanggaran pilkada sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran itu tidak terjadi.

"Setiap pihak dapat pula menekan, mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dengan wewenangnya masing-masing," ujar Abhan dalam peluncuran IKP 2020 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan tersebut muncul berdasarkan keadaan pilkada dan pemilu terakhir. Selain sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini, IKP bertujuan menjadi alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Pada 23 September mendatang, ada 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi yang akan melakukan pemungutan suara secara serentak Pilkada 2020. Selain penyelenggara pemilu, Bawaslu juga melibatkan kepolisian, media massa, dan pihak lain seperti kementerian/lembaga yang dinilai memiliki informasi dalam kerawanan penyelenggaraan pemilihan dalam menyusun IKP.

Abhan berharap IKP dapat menjadi alat bagi semua pihak pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu dalam menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dan kerusakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Dengan demikian, setiap pihak dapat mengurangi bahkan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Bagi Bawaslu, keberadaan IKP dinilai penting untuk menyusun kebijakan, program, dan strategi pengawasaan agar meminimalisasi dan mencegah pelanggaran. Utamanya terkait dengan antisipasi netralitas ASN, politisasi SARA, ujaran kebencian, dan politik uang terutama di daerah-daerah yang teridentifikasi berdasarkan IKP 2020 ini. 

"Dengan demikian IKP sebagai produk berbasis riset Bawaslu juga dapat digunakan sebagai acuan atau referensi masing-masing lembaga/kementerian negara dalam upaya menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020," kata Abhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement