REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang diserahkan Pimpinan DPD RI. Puan mengatakan RUU Daerah Kepulauan merupakan RUU yang diajukan atas inisiatif DPD RI berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 4/DPD RI/I/2017 - 2018.
"RUU Tentang Daerah Kepulauan ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, nomor urut 50," kata Puan di Jakarta, Selasa (25/2). Dia menjelaskan RUU tersebut menjadi satu-satunya RUU yang diusulkan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas 2020.
Menurut dia, Pimpinan DPR selanjutnya akan membahas RUU tersebut di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan apakah pembahasannya cukup dilakukan oleh komisi atau harus membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Kita segera mengirim surat ke pemerintah untuk menunjuk kementerian terkait yang akan membahas RUU ini," ujarnya. Menurut Puan, RUU Daerah Kepulauan sudah berganti nama tiga kali, dulu yang menggagas adalah Fraksi PDI Perjuangan DPR RI di era almarhum Alex Litay lalu diambil alih DPD RI.
Dia berharap nantinya ada perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan karena selama ini ada kesan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangat berorientasi kepada pembangunan di daratan saja padahal Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.
Dia mengatakan, RUU tersebut mengakomodir pembangunan wilayah kepulauan di delapan provinsi yang terdiri dari 86 kabupaten/kota dan terbanyak di wilayah Indonesia Timur seperti di kepulauan Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dan Rachamat Gobel. Pimpinan DPD RI yang menyerahkan draf RUU Daerah Kepulauan adalah Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Bactiar Najamudin beserta beberapa anggota DPD RI.